Rabu, 27 Agustus 2014 09:03:29
BNSP merupakan badan independen yang
bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai
otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi
kompetensi profesi bagi tenaga kerja. Pembentukan BNSP merupakan bagian
integral dari pengembangan paradigma baru dalam sistem penyiapan tenaga
kerja yang berkualitas. Berbeda dengan paradigma lama yang berjalan
selama ini, sistem penyiapan tenaga kerja dalam format paradigma baru
terdapat dua prinsip yang menjadi dasarnya, yaitu : pertama, penyiapan
tenaga kerja didasarkan atas kebutuhan pengguna (demand driven); dan
kedua, proses diklat sebagai wahana penyiapan tenaga kerja dilakukan
dengan menggunakan pendekatan pelatihan berbasis kompetensi (Competency
Based Training / CBT). Pengembangan sistem penyiapan tenaga kerja dengan
paradigma baru ini dimulai pada awal tahun 2000 yang ditandai dengan
ditandatanganinya Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara Menteri Tenaga
Kerja, Menteri Pendidikan Nasional, Ketua Umum Kadin Indonesia.
Selasa, 07 Oktober 2014 09:03:51
Visi
Menjadi lembaga otoritas sertifikasi
profesi yang independen dan terpercaya dalam menjamin kompetensi tenaga
kerja di dalam maupun luar negeri
Misi
- Mengembangkan sistem sertifikasi kompetensi profesi yang terpercaya
- Meningkatkan rekognisi dan daya saing tenaga kerja Indonesia di dalam maupun di luar negeri
- Membangun kerjasama saling pengakuan sertifikasi kompetensi secara internasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar