7.1. Sistem Manajemen dan Kebijakan K3
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan,
prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan,
penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan
dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan
dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien
dan produktif.
Setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 100 orang atau lebih dan/atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja wajib menerapkan Sistem Manajemen K3.
Langkah awal untuk mengimplementasikan SMK3 adalah dengan menunjukkan komitmen serta kebijakan K3, yaitu suatu pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh pengusaha dan atau pengurus yang memuat keseluruhan visi dan tujuan perusahaan, komitmen dan tekad melaksanakan K3, kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan/atau operasional.
Kebijakan K3 dibuat melalui proses konsultasi antara pengurus dan wakil tenaga kerja yang kemudian harus dijelaskan dan disebarluaskan kepada semua tenaga kerja, pemasok dan pelanggan. Kebijakan K3 bersifat dinamik dan selalu ditinjau ulang dalam rangka peningkatan kinerja K3.
REFERENSI HUKUM:
Kepala P2K3 diharuskan untuk ditempati oleh perwakilan dari manajemen tingkat tinggi. Pihak yang ditunjuk sebagai Sekretaris P2K3 harus memiliki sertifikasi Ahli K3 Umum. Untuk mendapatkan penunjukan tersebut, dia harus mengikuti pelatihan Ahli K3 Umum selama dua minggu yang diselenggarakan oleh Kementarian tenaga Kerja dan Transmigrasi serta menerima surat penunjukan dari Kementerian.
P2K3 diharuskan untuk menyampaikan laporan kegiatan P2K3 kepada Dinas Tenaga Kerja setempat yang tembuskan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi setiap 3 bulan.
Contoh Kasus: Setelah P2K3 telah didirikan di sebuah pabrik garmen, General Manager merasa bahwa dirinya terlalu sibuk untuk terlibat, jadi dia mendelegasikan tugas-tugas ketua komisi kepada Compliance Officer yang adalah seseorang yang memiliki sertifikat Ahli K3. Ini tidak diperkenankan. General Manager atau manajer senior lainnya harus mengambil tanggung jawab sebagai Ketua P2K3 dan Compliance Officer yang bersertifikat Ahli K3 Umum harusnya memegang posisi Sekretaris P2K3.
REFERENSI HUKUM:
Pengusaha juga harus memastikan bahwa instalasi penyalur petir serta seluruh instalasi listrik di tempat kerja telah terpasang dengan baik dan tersertifikasi sesuai dengan standar nasional.
REFERENSI HUKUM:
Setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 100 orang atau lebih dan/atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja wajib menerapkan Sistem Manajemen K3.
Langkah awal untuk mengimplementasikan SMK3 adalah dengan menunjukkan komitmen serta kebijakan K3, yaitu suatu pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh pengusaha dan atau pengurus yang memuat keseluruhan visi dan tujuan perusahaan, komitmen dan tekad melaksanakan K3, kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan/atau operasional.
Kebijakan K3 dibuat melalui proses konsultasi antara pengurus dan wakil tenaga kerja yang kemudian harus dijelaskan dan disebarluaskan kepada semua tenaga kerja, pemasok dan pelanggan. Kebijakan K3 bersifat dinamik dan selalu ditinjau ulang dalam rangka peningkatan kinerja K3.
REFERENSI HUKUM:
- UU KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL. 86-87;
- PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA NO. 50 TAHUN 2012;
- PERATURAN MENAKER NO.PER.05/MEN/1996;
- PERATURAN MENAKERTRANS NO.PER.18/MEN/XI/2008, PASAL 2(1).
7.1.1. Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
Perusahaan yang diwajibkan membentuk Panitia Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) adalah:- ·Perusahaan yang mempekerjakan 100 orang atau lebih; atau
- ·Perusahaan yang mempekerjakan kurang dari 100 orang namun menggunakan bahan, proses dan instalasi yang mempunyai resiko yang besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radioaktif.
Kepala P2K3 diharuskan untuk ditempati oleh perwakilan dari manajemen tingkat tinggi. Pihak yang ditunjuk sebagai Sekretaris P2K3 harus memiliki sertifikasi Ahli K3 Umum. Untuk mendapatkan penunjukan tersebut, dia harus mengikuti pelatihan Ahli K3 Umum selama dua minggu yang diselenggarakan oleh Kementarian tenaga Kerja dan Transmigrasi serta menerima surat penunjukan dari Kementerian.
P2K3 diharuskan untuk menyampaikan laporan kegiatan P2K3 kepada Dinas Tenaga Kerja setempat yang tembuskan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi setiap 3 bulan.
Contoh Kasus: Setelah P2K3 telah didirikan di sebuah pabrik garmen, General Manager merasa bahwa dirinya terlalu sibuk untuk terlibat, jadi dia mendelegasikan tugas-tugas ketua komisi kepada Compliance Officer yang adalah seseorang yang memiliki sertifikat Ahli K3. Ini tidak diperkenankan. General Manager atau manajer senior lainnya harus mengambil tanggung jawab sebagai Ketua P2K3 dan Compliance Officer yang bersertifikat Ahli K3 Umum harusnya memegang posisi Sekretaris P2K3.
REFERENSI HUKUM:
- UU KESELAMATAN KERJA NO. 1 TAHUN 1970, PASAL 10;
- PERATURAN MENAKERTRANSKOP NO. PER.03/MEN/1978;
- PERATURAN MENAKER NO. PER-05/MEN/1996, LAMPIRAN II, BAGIAN 1.4;
- PERATURAN MENAKER NO. PER.04/MEN/1987.
7.1.2. Sertifikat Operator Mesin dan Instalasi Listrik
Pengusaha wajib memperoleh sertifikat mengoperasikan mesin-mesin dan alat tertentu dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi termasuk untuk pengoperasian ketel uap, bejana tekan, pesawat tenaga dan produksi, dan pesawat angkat angkut.Pengusaha juga harus memastikan bahwa instalasi penyalur petir serta seluruh instalasi listrik di tempat kerja telah terpasang dengan baik dan tersertifikasi sesuai dengan standar nasional.
REFERENSI HUKUM:
- PERATURAN MENAKERTRANS TENTANG BEJANA TEKAN NO. PER.01/MEN/1982;
- PERATURAN MENAKER TENTANG PESAWAT TENAGA DAN PRODUKSI NO. PER.04/MEN/1985;
- PERATURAN MENAKER TENTANG PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT NO. PER.05/MEN/1985;
- PERATURAN MENAKER TENTANG KWALIFIKASI DAN SYARAT-SYARAT OPERATOR PESAWAT UAP NO. PER.01/MEN/1988;
- PERATURAN MENAKERTRANS TENTANG OPERATOR DAN PETUGAS PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT NO. PER.09/MEN/VII/2010;
- PERATURAN MENAKER TENTANG PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR NO. PER.02/MEN/1989;
- PERATURAN MENAKERTRANS TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) No. SNI-04-0225-2000 MENGENAI PERSYARATAN UMUM INSTALASI LISTRIK 2000 (PUIL 2000) DI TEMPAT KERJA NO. KEP.75/MEN/2002;
- STANDAR NASIONAL INDONESIA TENTANG PERSYARATAN UMUM INSTALASI LISTRIK 2000 (PUIL 2000) NO. SNI 04-0225-2000.
Pengertian Dan Elemen Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Pengertian (Definisi) Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
secara umum merujuk pada 2 (dua) sumber, yaitu Permenaker No 5 Tahun
1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan pada Standar OHSAS 18001:2007 Occupational Health and Safety Management Systems.
Pengertian (Definisi) Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah bagian dari sistem secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung-jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Sedangkan Pengertian (Definisi) Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut standar OHSAS 18001:2007 ialah bagian dari sebuah sistem manajemen organisasi (perusahaan) yang digunakan untuk mengembangkan dan menerapkan Kebijakan K3 dan mengelola resiko K3 organisasi (perusahaan) tersebut.
Elemen-Elemen Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja bisa beragam tergantung dari sumber (standar) dan aturan yang kita gunakan. Secara umum, Standar Sistem Manajemen Keselamatan Kerja yang sering (umum) dijadikan rujukan ialah Standar OHSAS 18001:2007, ILO-OSH:2001 dan Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Pengertian (Definisi) Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah bagian dari sistem secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung-jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Sedangkan Pengertian (Definisi) Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut standar OHSAS 18001:2007 ialah bagian dari sebuah sistem manajemen organisasi (perusahaan) yang digunakan untuk mengembangkan dan menerapkan Kebijakan K3 dan mengelola resiko K3 organisasi (perusahaan) tersebut.
Elemen-Elemen Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja bisa beragam tergantung dari sumber (standar) dan aturan yang kita gunakan. Secara umum, Standar Sistem Manajemen Keselamatan Kerja yang sering (umum) dijadikan rujukan ialah Standar OHSAS 18001:2007, ILO-OSH:2001 dan Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Tabel di bawah menjelaskan uraian singkat dari elemen-elemen Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja berdasarkan standar-standar di atas :
OHSAS 18001:2007 | ILO-OSH:2001 | Permenaker No 5:1996 |
---|---|---|
4. Elemen Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Standar OHSAS 18001 : 2007
| 3. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Dalam Organisasi
| Panduan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
|
Pengendalian Operasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Tempat Kerja
Setelah
seluruh bahaya K3 di tempat kerja telah diidentifikasi dan dipahami,
Perusahaan menerapkan pengendalian operasi yang diperlukan untuk
mengelola resiko-resiko terkait bahaya-bahaya K3 di tempat kerja serta
untuk memenuhi peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya
terkait dengan penerapan K3 di tempat kerja.
Keseluruhan pengendalian operasi bertujuan untuk mengelola resiko-resiko K3 untuk memenuhi Kebijakan K3 Perusahaan.
Prioritas pengendalian operasi ditujukan pada pilihan pengendalian yang memiliki tingkat kehandalan tinggi selaras dengan hierarki pengendalian resiko/bahaya K3 di tempat kerja.
Pengendalian operasi akan diterapkan dan dievaluasi secara bersamaan untuk mengetahui tingkat keefektivan dari pengendalian operasi serta terintegrasi (tergabung) dengan keseluruhan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perusahaan.
Keseluruhan pengendalian operasi bertujuan untuk mengelola resiko-resiko K3 untuk memenuhi Kebijakan K3 Perusahaan.
Prioritas pengendalian operasi ditujukan pada pilihan pengendalian yang memiliki tingkat kehandalan tinggi selaras dengan hierarki pengendalian resiko/bahaya K3 di tempat kerja.
Pengendalian operasi akan diterapkan dan dievaluasi secara bersamaan untuk mengetahui tingkat keefektivan dari pengendalian operasi serta terintegrasi (tergabung) dengan keseluruhan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perusahaan.
Beberapa pengendalian operasi K3 Perusahaan mencakup antara lain:
- Umum :
- Perawatan dan perbaikan fasilitas/mesin/alat reguler.
- Kebersihan dan perawatan tempat kerja.
- Pengaturan lalu lintas manusia/barang, dsb.
- Pemasokan dan Perawatan Fasilitas Kerja/Fasilitas Umum.
- Perawatan suhu lingkungan kerja.
- Perawatan sistem ventilasi dan sistem instalasi listrik.
- Perawatan sarana tanggap darurat.
- Kebijakan terkait dinas luar, intimidasi, pelecehan, penggunaan obat-obatan dan alkohol.
- Program-program kesehatan dan pengobatan umum.
- Program pelatihan dan pengembangan pengetahuan.
- Pengendalian akses tempat kerja.
- Pekerjaan Bahaya Tinggi :
- Penggunaan prosedur, instruksi kerja dan cara kerja aman.
- Penggunaan peralatan/mesin yang tepat.
- Sertifikasi pelatihan tenaga kerja keahlian khusus.
- Penggunaan izin kerja.
- Prosedur pengendalian akses keluar masuk tenaga kerja di tempat kerja bahaya tinggi.
- Pengendalian untuk pencegahan penyakit akibat kerja.
- Penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) :
- Pembatasan area-area penggunaan bahan berbahaya dan beracun (B3) di tempat kerja.
- Pengamanan pemasokan dan pengendalian akses keluar masuk penyimpanan bahan berbahaya dan beracun (B3).
- Barikade sumber radiasi.
- Isolasi pencemaran biologis.
- Pengetahuan penggunaan dan ketersediaan perlengkapan darurat.
- Pembelian Barang, Peralatan dan Jasa :
- Menyusun persyaratan pembelian barang, peralatan dan jasa.
- Komunikasi persyaratan pembelian barang kepada pemasok.
- Persyaratan transportasi/pengiriman bahan berbahaya dan beracun (B3).
- Seleksi dan penilaian pemasok.
- Pemeriksaan penerimaan barang/peralatan/jasa.
- Kontraktor :
- Kriteria pemilihan kontraktor.
- Komunikasi persyaratan kepada kontraktor.
- Evaluasi dan penilaian kinerja K3 berkala.
- Tamu, Pengunjung dan Pihak Luar :
- Pengendalian akses masuk.
- Pengetahuan dan kemampuan mengenai izin penggunaan peralatan/perlengkapan/mesin/material di tempat kerja.
- Penyediaan pelatihan/induksi yang diperlukan.
- Pengendalian administratif rambu dan tanda bahaya di tempat kerja.
- Cara pemantauan perilaku dan pengawasan aktivitas di tempat kerja.
Penetapan kriteria operasi K3 Perusahaan mencakup beberapa hal sebagai berikut :
- Pekerjaan Bahaya Tinggi :
- Penggunaan peralatan/perlengkapan yang telah ditentukan beserta prosedur/instuksi kerja penggunaannya.
- Persyaratan kompetensi keahlian.
- Petunjuk individu mengenai penilaian resiko terhadap kejadian yang muncul tiba-tiba dalam pekerjaan.
- Penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) :
- Daftar bahan berbahaya dan beracun (B3) yang disetujui.
- Penentuan Nilai Ambang Batas (NAB).
- Penentuan Nilai Ambang Kuantitas (NAK).
- Penentuan lokasi dan kondisi penyimpanan.
- Area Kerja Bahaya Tinggi :
- Penentuan APD (Alat Pelindung Diri).
- Penentuan persyaratan masuk.
- Penentuan persyaratan kondisi kesehatan/kebugaran.
- Kontraktor :
- Persyaratan kriteria kinerja K3.
- Persyaratan pelatihan maupun kompetensi keahlian terhadap personel di bawah kendali kontraktor.
- Persyaratan pemeriksaan peralatan/perlengkapan/bahan/material kontraktor.
- Tamu, Pengunjung dan Pihak Luar :
- Pengendalian dan pembatasan akses masuk dan akses keluar tempat kerja.
- Persyaratan APD (Alat Pelindung Diri).
- Induksi K3.
- Persyaratan tanggap darurat.
Pengukuran dan Pemantauan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Tempat Kerja
Perusahaan membangun metode sistematis untuk pengukuran dan pemantauan kinerja K3 secara teratur sebagai satu kesatuan bagian dari keseluruhan sistem manajemen Perusahaan. Pemantauan melibatkan pengumpulan informasi-informasi berkaitan dengan bahaya K3, berbagai macam pengukuran dan penelitian berkaitan dengan resiko K3, jam lembur tenaga kerja serta penggunaan peralatan/mesin/perlengkapan/bahan/material beserta cara-cara penggunaannya di tempat kerja.
Pengukuran kinerja K3 dapat berupa pengukuran kualitatif maupun pengukuran kuantitatif kinerja K3 di tempat kerja.
Pengukuran dan Pemantauan bertujuan antara lain untuk :
- Melacak perkembangan dari pertemuan-pertemuan K3, pemenuhan Tujuan K3 dan peningkatan berkelanjutan.
- Memantau pemenuhan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya berkaitan dengan penerapan K3 di tempat kerja.
- Memantau kejadian-kejadian kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK).
- Menyediakan data untuk evaluasi keefektivan pengendalian operasi K3 atau untuk mengevaluasi perlunya modifikasi pengendalian ataupun pengenalan pilihan pengendalian baru.
- Menyediakan data untuk mengukur kinerja K3 Perusahaan baik secara proaktif maupun secara reaktif.
- Menyediakan data untuk mengevaluasi penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan kerja Perusahaan.
- Menyediakan data untuk menilai kompetensi personil K3.
Hasil dari pemantauan dan pengukuran kinerja K3 dianalisa dan digunakan untuk mengidentifikasi tingkat keberhasilan kinerja K3 ataupun kebutuhan perlunya tindakan perbaikan ataupun tindakan-tindakan peningkatan kinerja K3 lainnya.
Pengukuran kinerja K3 menggunakan metode pengukuran proaktif dan metode pengukuran reaktif di tempat kerja. Prioritas pengukuran kinerja K3 menggunakan metode pengukuran proaktif dengan tujuan untuk mendorong peningkatan kinerja K3 dan mengurangi kejadian kecelakaan kerja di tempat kerja.
Termasuk dalam pengukuran proaktif kinerja K3 antara lain :
- Penilaian kesesuaian dengan perundang-undangan dan peraturan lainnya yang berkaitan dengan penerapan K3 di tempat kerja.
- Keefektivan hasil inspeksi dan pemantauan kondisi bahaya di tempat kerja.
- Penilaian keefektivan pelatihan K3.
- Pemantauan Budaya K3 seluruh personil di bawah kendali Perusahaan.
- Survey tingkat kepuasan tenaga kerja terhadap penerapan K3 di tempat kerja.
- Keefektivan hasil audit internal dan audit eksternal Sistem Manajemen K3.
- Jadwal penyelesaian rekomendasi-rekomendasi penerapan K3 di tempat kerja.
- Penerapan program-program K3.
- Tingkat keefektivan partisipasi tenaga kerja terhadap penerapan K3 di tempat kerja.
- Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja di tempat kerja.
- Penilaian aktivitas kerja yang berkaitan dengan resiko k3 Perusahaan.
Termasuk dalam pengukuran reaktif kinerja K3 antara lain :
- Pemantauan kejadian kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK).
- Tingkat keseringan kejadian kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK).
- Tingkat hilangnya jam kerja akibat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK).
- Tuntutan tindakan pemenuhan dari pemerintah.
- Tuntutan tindakan pemenuhan dari pihak ke tiga yang berhubungan dengan Perusahaan.
Perusahaan juga menggunakan komputer dan program-program komputer sebagai alat untuk menganalisa hasil pemantauan dan pengukuran kinerja K3 di tempat kerja.
Keseluruhan alat-alat yang digunakan dalam pemantauan dan pengukuran kinerja K3 dikalibrasi secara berkala dan disesuaikan pengaturan nilai besaran satuannya sesuai dengan standar nilai besaran satuan yang berlaku baik Internasional maupun secara lokal.
Perusahaan tidak menggunakan alat-alat yang tidak dikalibrasi dengan tepat ataupun yang sudah mengalami kerusakan untuk melaksanakan pemantauan dan pengukuran kinerja K3 di tempat kerja.
Kalibrasi dan perawatan alat ukur pemantauan dan pengukuran kinerja K3 dilaksanakan oleh personil ahli terhadap pelaksanaan kalibrasi dan perawatan alat-alat ukur yang digunakan.
Audit Internal Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Audit digunakan untuk meninjau dan menilai kinerja serta efektivitas Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perusahaan. Audit internal dilaksanakan oleh Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk mengetahui dimana Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja telah diterapkan dan dipelihara secara tepat.
Pelaksanaan audit didasarkan pada hasil penilaian resiko dari aktivitas operasional perusahaan dan hasil audit (audit-audit) sebelumnnya. Hasil penilaian resiko juga menjadi dasar dalam menentukan frekuensi pelaksanaan audit internal pada sebagian aktivitas operasional perusahaan, area ataupun suatu fungsi atau bagian mana saja yang memerlukan perhatian manajemen Perusahaan terkait resiko K3 dan Kebijakan K3 Perusahaan.
Pelaksanaan audit internal mencakup seluruh area dan aktivitas dalam ruang lingkup penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perusahaan. Frekuensi dan cakupan audit internal juga berkaitan dengan kegagalan penerapan beberapa elemen dalam Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, ketersedian data kinerja penerapan sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, hasil tinjauan manajemen dan perubahan-perubahan dalam manajemen Perusahaan. Pelaksanaan audit internal secara umum ialah minimal satu kali dalam kurun waktu satu tahun dari audit internal sebelumnya.
Pelaksanaan audit didasarkan pada hasil penilaian resiko dari aktivitas operasional perusahaan dan hasil audit (audit-audit) sebelumnnya. Hasil penilaian resiko juga menjadi dasar dalam menentukan frekuensi pelaksanaan audit internal pada sebagian aktivitas operasional perusahaan, area ataupun suatu fungsi atau bagian mana saja yang memerlukan perhatian manajemen Perusahaan terkait resiko K3 dan Kebijakan K3 Perusahaan.
Pelaksanaan audit internal mencakup seluruh area dan aktivitas dalam ruang lingkup penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perusahaan. Frekuensi dan cakupan audit internal juga berkaitan dengan kegagalan penerapan beberapa elemen dalam Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, ketersedian data kinerja penerapan sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, hasil tinjauan manajemen dan perubahan-perubahan dalam manajemen Perusahaan. Pelaksanaan audit internal secara umum ialah minimal satu kali dalam kurun waktu satu tahun dari audit internal sebelumnya.
Audit tambahan dapat dilaksanakan apabila terdapat kondisi-kondisi sebagaimana hal-hal berikut :
- Terdapatnya perubahan pada penilaian bahaya/resiko K3 Perusahaan.
- Terdapat indikasi penyimpangan dari hasil audit sebelumnya.
- Adanya insiden tingkat keparahan tinggi dan peningkatan tingkat kejadian insiden.
- Kondisi-kondisi lain yang memerlukan audit internal tambahan.
Pelaksanaan audit internal didasarkan pada kegiatan-kegiatan berikut, antara lain :
- Pembukaan audit.
- Menentukan tujuan, ruang lingkup dan kriteria audit.
- Pemilihan auditor dan timnya untuk tujuan objektivitas dan kenetralan audit.
- Menentukan metode audit.
- Konfirmasi jadwal audit dengan peserta audit ataupun pihak lain yang menjadi bagian dari audit.
- Pemilihan petugas auditor.
- Auditor harus independen, objektif dan netral.
- Auditor tidak diperkenankan melaksanakan audit terhadap pekerjaan/tugas pribadinya.
- Auditor harus mengerti benar tugasnya dan berkompeten melaksanakan audit.
- Auditor harus mengerti mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perusahaan.
- Auditor harus mengerti mengenai peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya yang berkaitan dengan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja di tempat kerja.
- Auditor harus memiliki pengetahuan mengenai kriteria audit beserta aktivitas-aktivitas di dalamnya untuk dapat menilai kinerja K3 dan menentukan kekurangan-kekurangan di dalamnya.
- Meninjau dokumen dan persiapan audit.
- Dokumen yang ditinjau meliputi :
- Struktur organisasi dalam Sistem Manajemen Keselamatan dan kesehatan Kerja.
- Kebijakan K3.
- Tujuan dan Program-Program K3.
- Prosedur audit internal Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perusahaan.
- Prosedur dan Instruksi Kerja K3.
- Identifikasi bahaya, penilaian resiko dan pengendalian resiko.
- Daftar peraturan perundang-undangan dan persyaratan lain yang berkaitan dengan penerapan K3 di tempat kerja.
- Laporan insiden, tindakan perbaikan dan pencegahan.
- Persiapan audit internal meliputi hal-hal sebagai berikut antara lain :
- Tujuan audit.
- Kriteria audit.
- Metodologi audit.
- Cakupan maupun lokasi audit.
- Jadwal audit.
- Peran dan tanggung jawab peserta/anggota audit internal.
- Dokumen yang ditinjau meliputi :
- Pelaksanaan audit.
- Tata cara berkomunikasi dalam audit internal.
- Pengumpulan dan verifikasi informasi.
- Menyusun temuan audit dan kesimpulannya.
- Mengomunikasikan kepada peserta audit mengenai :
- Rencana pelaksanaan audit.
- Perkembangan pelaksanaan audit.
- Permasalahan-permasalahan dalam audit.
- Kesimpulan pelaksanaan audit.
- Persiapan dan komunikasi laporan audit.
- Tujuan dan cakupan audit.
- Informasi mengenai perencanaan audit (anggota audit internal, jadwal audit internal serta area-area/lokasi-lokasi audit internal).
- Identifikasi referensi dokumen dan kriteria audit lainnya yang digunakan pada pelaksanaan audit internal.
- Detail temuan ketidaksesuaian.
- Keterangan-keterangan lain yang berkaitan dengan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja Perusahaan :
- Konfirmasi penyusunan perencanaan penerapan K3 di tempat kerja.
- Penerapan dan pemeliharaan.
- Pencapaian Kebijakan dan Tujuan K3 Perusahaan.
- Komunikasi kepada semua pihak mengenai hasil audit internal termasuk kepada pihak ke tiga yang berhubungan dengan Perusahaan untuk dapat mengetahui tindakan perbaikan yang diperlukan.
- Penutupan audit dan tindak lanjut audit.
- Menyusun pemantauan tindak lanjut audit internal.
- Penyusunan jadwal penyelesaian tindak lanjut audit internal.
Tinjauan Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Tinjauan Manajemen fokus terhadap keseluruhan kinerja Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Kesesuaian Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja terhadap operasional dan aktivitas Perusahaan.
- Kecukupan pemenuhan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja terhadap Kebijakan K3 Perusahaan.
- Keefektivan penyelesaian tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan serta hasil-hasil lain yang dicita-citakan.
Hal-hal yang dapat dijadikan acuan dalam melaksanakan Tinjauan Manajemen antara lain :
- Laporan keadaan darurat (termasuk kejadian serta pelatihan/simulasi/pengujian tanggap darurat).
- Survey kepuasan tenaga kerja terhadap penerapan K3 di tempat kerja.
- Statistik insiden kerja (termasuk kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja).
- Hasil-hasil inspeksi.
- Hasil dan rekomendasi pemantauan dan pengukuran kinerja K3 di tempat kerja.
- Kinerja K3 kontraktor.
- Kinerja K3 pemasok.
- Informasi perubahan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lain yang berkaitan dengan penerapan K3 di tempat kerja.
Contoh Manual (Pedoman) Sistem Manajemen K3 (PDF Online Download)
Manual (Pedoman) Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) disusun berdasarkan standar OHSAS 18001 : 2007Occupational Health and Safety Management Systems yang mencakup elemen-elemen standar OHSAS sebagai berikut :
Ruang
Lingkup Manual (Pedoman) Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
Kerja berlaku untuk seluruh lingkungan dan wilayah Perusahaan termasuk
sub-sub operasionalnya dan pihak lain yang berhubungan dengan
operasional perusahaan termasuk di dalamnya kerja sama serta pihak lain
yang beroperasi (beraktivitas) di dalam lingkungan/wilayah Perusahaan.
4. Elemen Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Standar OHSAS 18001 : 2007
- 4.1. Persyaratan Umum
- 4.2. Kebijakan K3
- 4.3. Perencanaan
- 4.3.1. Identifikasi Bahaya, Penialaian Resiko dan Pengendalian Resiko
- 4.3.2. Peraturan Perundangan dan Persyaratan Lainnya.
- 4.3.3. Tujuan dan Program-Program K3
- 4.4.Penerapan dan Operasi
- 4.4.1. Sumber Daya, Peran, Tanggung-Jawab, Fungsi dan Wewenang
- 4.4.2. Kompetensi, Pelatihan dan Pengetahuan
- 4.4.3. Komunikasi, Partisipasi dan Konsultasi
- 4.4.4. Dokumentasi
- 4.4.5. Pengendalian Dokumen
- 4.4.6. Pengendalian Operasi
- 4.4.7. Persiapan Tanggap Darurat
- 4.5. Pemeriksaan
- 4.5.1. Pengukuran dan Pemantauan Kinerja
- 4.5.2. Evaluasi Penyimpangan
- 4.5.3. Investigasi Insiden, Tindakan Perbaikan dan Tindakan Pencegahan
- 4.5.3.1. Investigasi Insiden
- 4.5.3.1. Ketidaksesuaian, Tindakan Perbaikan dan Tindakan Pencegahan
- 4.5.4. Pengendalian Catatan
- 4.5.5. Audit Internal
- 4.6. Tinjauan Manajemen
Dasar Hukum Penyusunan Manual (Pedoman) Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
Daftar Istilah dan Definisi
Audit | Proses sistematis, mandiri dan terdokumentasi untuk memeriksa kesesuaian kinerja terhadap sistem yang telah dirancang (ditetapkan). |
Bahaya | Semua sumber, situasi ataupun aktivitas yang berpotensi menimbulkan Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja (PAK) atau kombinasi keduanya. |
Catatan | Dokumen yang menunjukkan pencapaian hasil ataupun menyediakan bukti aktivitas kerja. |
Dokumen | Informasi dan media-media pendukungnya. |
Hampir Celaka | Insiden yang tidak menimbulkan cedera, penyakit ataupun kematian. |
Identifkasi Bahaya | Proses untuk menemukan, mengenali dan mengetahui adanya bahaya serta karakteristiknya. |
Insiden | Kejadian yang berkaitan dengan pekerjaan dimana dapat terjadi cedera, penyakit, kematian ataupun kondisi darurat. |
Kebijakan K3 | Keseluruhan arah dan intensitas Perusahaan terkait Penerapan K3 yang disampaikan secara resmi oleh Pimpinan Perusahaan. |
Kecelakaan Kerja | Insiden yang dapat menimbulkan cedera, penyakit ataupun kematian. |
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) | Semua kondisi dan faktor yang mempengaruhi atau dapat mempengaruhi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dan pekerja lainnya (kontraktor), pemasok, tamu, pengunjung dan orang lain di tempat kerja. |
Ketidaksesuaian | Tidak terpenuhinya sebuah persyaratan. |
Kinerja K3 | Hasil yang dapat diukur dari pengelolaan resiko K3. |
Penilaian Resiko | Proses evaluasi resiko yang ditimbulkan oleh bahaya, menghitung ketersediaan adanya pengendalian dan menentukan apakah suatu resiko dapat diterima. |
Penyakit Akibat Kerja (PAK) | Gangguan kesehatan baik fisik maupun mental yang disebabkan atau diperparah oleh aktivitas kerja ataupun kondisi yang berkaitan dengan pekerjaan. |
Perbaikan Berkelanjutan | Pengulangan proses peningkatan Sistem Manajemen K3 untuk mencapai Perbaikan Kinerja K3 secara keseluruhan searah dengan Kebijakan K3. |
Perusahaan | PT. Ahli K3 Umum Indonesia. |
Pihak Lain | Perorangan atau kelompok baik dari dalam ataupun dari luar tempat kerja yang berkaitan dengan atau dipergunakan oleh Kinerja K3 Perusahaan. |
Prosedur | Cara spesifik untuk menangani sebuah aktivitas ataupun proses. |
Resiko | Kombinasi dari tingkat keseringan terjadinya kejadian berbahaya ataupun paparan bahaya dengan tingkat keparahan dari suatu cedera atau penyakit yang dapat disebabkan oleh paparan bahaya. |
Resiko yang dapat diterima | Resiko yang sudah diredam ke tingkat yang dapat ditoleransi oleh Perusahaan berdasarkan peraturan resmi Perusahaan dan Kebijakan K3 Perusahaan. |
Sistem Manajemen K3 | Bagian dari sistem manajemen perusahaan termasuk struktur organisasi, perencanaan aktivitas, tanggung jawab, penerapan, prosedur, proses dan sumber daya yang dipergunakan untuk mengembangkan dan menerapkan Kebijakan K3 Perusahaan dan mengelola Resiko K3 Perusahaan. |
Tujuan K3 | Cita-cita (sasaran) K3 yang akan dicapai Perusahaan. |
Tempat Kerja | Lokasi manapun dimana aktivitas kerja dilaksanakan di bawah kendali Perusahaan. |
Tindakan Pencegahan | Tindakan untuk menghilangkan potensi penyebab ketidaksesuaian serta kondisi tidak diinginkan lainnya. |
Tindakan Perbaikan | Tindakan untuk menghilangkan penyebab ketidaksesuaian yang ditemukan ataupun kondisi lain yang tidak diinginkan. |
Download Manual (Pedoman) Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
P-P-K3-001 Pedoman (Manual) Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.doc (3 Mb)Manual (Pedoman) Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja preview :
Komunikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Guna
menjamin penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja,
maka Perusahaan perlu menyusun sistem komunikasi untuk mendukung
pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang baik
di tempat kerja.
Komunikasi meliputi komunikasi internal antar bagian maupun sesama bagian dalam struktur organisasi Perusahaan maupun komunikasi eksternal dengan pihak lain seperti kontraktor, pemasok, pengunjung, tamu dan masyarakat luas maupun pihak ke tiga yang bekerja sama dengan Perushaaan berkaitan dengan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Komunikasi dapat melalui beragam media, cara dan teknologi yang secara efektif dapat menyampaikan pesan kepada semua pihak yang perlu mendapat informasi berkaitan dengan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Komunikasi meliputi komunikasi internal antar bagian maupun sesama bagian dalam struktur organisasi Perusahaan maupun komunikasi eksternal dengan pihak lain seperti kontraktor, pemasok, pengunjung, tamu dan masyarakat luas maupun pihak ke tiga yang bekerja sama dengan Perushaaan berkaitan dengan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Komunikasi dapat melalui beragam media, cara dan teknologi yang secara efektif dapat menyampaikan pesan kepada semua pihak yang perlu mendapat informasi berkaitan dengan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Informasi-informasi yang termasuk dalam komunikasi internal antara lain :
- Komitmen Perusahaan terhadap Penerapan K3 di tempat kerja.
- Program-program yang berkaitan dengan Penerapan K3 di tempat kerja.
- Identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian resiko K3 di tempat kerja.
- Prosedur kerja, instruksi kerja, diagram alur proses kerja serta material/bahan/alat/mesin yang digunakan dalam proses kerja.
- Tujuan K3 dan aktivitas peningkatan berkelanjutan lainnya.
- Hasil-hasil investigasi kecelakaan kerja.
- Perkembangan aktivitas pengendalian bahaya di tempat kerja.
- Perubahan-perubahan manajemen Perusahaan yang mempengaruhi penerapan K3 di tempat kerja, dsb.
Informasi-informasi terkait komunikasi eksternal dengan kontrakator antara lain :
- Sistem Manajemen K3 kontraktor individual.
- Peraturan dan persyaratan komunikasi kontraktor.
- Kinerja K3 kontraktor.
- Daftar kontraktor lain di tempat kerja.
- Hasil pemeriksaan dan pemantauan K3.
- Tanggap Darurat.
- Hasil investigasi kecelakaan, ketidaksesuaian dan tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan.
- Persyaratan komunikasi harian, dsb.
Informasi-informasi terkait komunikasi eksternal dengan pengunjung/tamu antara lain :
- Persyaratan-persyaratan K3 untuk tamu.
- Prosedur evakuasi darurat.
- Aturan lalu lintas di tempat kerja.
- Aturan akses tempat kerja dan pengawalan.
- APD (Alat Pelindung Diri) yang digunakan di tempat kerja.
Partisipasi dan Konsultasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Perusahaan
mengikutsertakan seluruh personil di bawah kendali perusahaan untuk
berperan aktif dalam partisipasi dan konsultasi mengenai penerapan K3 di
tempat kerja.
Partisipasi/konsultasi personil dapat dilakukan secara berkelompok maupun individu. Partisipasi secara kelompok dapat dilaksanakan melalui rapat (pertemuan) yang dijadwalkan secara rutin maupun non-rutin oleh Perusahaan atau Manajemen Representatif penerapan K3 di tempat kerja.
Sedangkan partisipasi/konsultasi secara individu dapat dilaksanakan melalui menghubungi langsung Manajemen Representatif penerapan K3 di tempat kerja untuk dikonsultasikan lebih lanjut ke Manajemen Atas atau dapat dilaksanakan melalui media lain yang telah disiapkan Manajemen Perusahaan. Partisipasi/konsultasi secara individu juga dapat dilaksanakan melalui rapat (pertemuan) K3 rutin maupun non-rutin.
Partisipasi/konsultasi juga melibatkan pihak luar seperti pengunjung, tamu, kontraktor ataupun pemasok maupun pihak ke tiga yang bekerja sama dengan Perusahaan dalam hal-hal yang berkaitan dengan penerapan K3 di wilayah perusahaan.
Partisipasi/konsultasi personil dapat dilakukan secara berkelompok maupun individu. Partisipasi secara kelompok dapat dilaksanakan melalui rapat (pertemuan) yang dijadwalkan secara rutin maupun non-rutin oleh Perusahaan atau Manajemen Representatif penerapan K3 di tempat kerja.
Sedangkan partisipasi/konsultasi secara individu dapat dilaksanakan melalui menghubungi langsung Manajemen Representatif penerapan K3 di tempat kerja untuk dikonsultasikan lebih lanjut ke Manajemen Atas atau dapat dilaksanakan melalui media lain yang telah disiapkan Manajemen Perusahaan. Partisipasi/konsultasi secara individu juga dapat dilaksanakan melalui rapat (pertemuan) K3 rutin maupun non-rutin.
Partisipasi/konsultasi juga melibatkan pihak luar seperti pengunjung, tamu, kontraktor ataupun pemasok maupun pihak ke tiga yang bekerja sama dengan Perusahaan dalam hal-hal yang berkaitan dengan penerapan K3 di wilayah perusahaan.
Partisipasi/konsultasi personil dapat meliputi hal-hal sebagai berikut :
- Konsultasi mengenai pilihan dalam pengendalian bahaya di tempat kerja.
- Rekomendasi peningkatan kinerja K3.
- Konsultasi mengenai perubahan-perubahan yang dapat mempengaruhi penerapan K3 di tempat kerja yang dapat menimbulkan bahaya baru atau bahaya tidak biasa lainnya.
Partisipasi/konsultasi dengan pihak luar meliputi hal-hal sebagai berikut :
- Bahaya-bahaya baru atau bahaya tidak biasa lainnya di tempat kerja.
- Perubahan manajemen (perubahan pengendalian, operasi, material/bahan/alat/mesin, tanggap darurat, peraturan dan persyaratan lainnya).
- Bahaya-bahaya lain yang dapat mempengaruhi wilayah sekitar Perusahaan maupun yang bersumber dari wilayah sekitar Perusahaan.
3 Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja
Terjadinya
kecelakaan kerja merupakan suatu bentuk kerugian baik bagi korban
kecelakaan kerja maupun Perusahaan/Organisasi. Upaya pencegahan kecelakaan kerja diperlukan untuk menghindari kerugian-kerugian yang timbul serta untuk meningkatkan kinerja keselamatan kerja di tempat kerja.
Berdasarkan teori domino effect penyebab kecelakaan kerja (H.W. Heinrich), maka dapat dirancang berbagai upaya untuk mencegah kecelakaan kerja di tempat kerja, antara lain :
Berdasarkan teori domino effect penyebab kecelakaan kerja (H.W. Heinrich), maka dapat dirancang berbagai upaya untuk mencegah kecelakaan kerja di tempat kerja, antara lain :
- Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja melalui Pengendalian Bahaya Di Tempat Kerja :
- Pemantauan dan Pengendalian Kondisi Tidak Aman di tempat kerja.
- Pemantauan dan Pengendalian Tindakan Tidak Aman di tempat kerja.
- Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja melalui Pembinaan dan Pengawasan :
- Pelatihan dan Pendidikan K3 terhadap tenaga kerja.
- Konseling dan Konsultasi mengenai penerapan K3 bersama tenaga kerja.
- Pengembangan Sumber Daya ataupun Teknologi yang berkaitan dengan peningkatan penerapan K3 di tempat kerja.
- Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja melalui Sistem Manajemen :
- Prosedur dan Aturan K3 di tempat kerja.
- Penyediaan Sarana dan Prasarana K3 dan pendukungnya di tempat kerja.
- Penghargaan dan Sanksi terhadap penerapan K3 di tempat kerja kepada tenaga kerja.
Pengertian (Definisi), Contoh, Penyebab dan Pencegahan Penyakit Akibat Kerja (PAK)
Pengertian (definisi) Penyakit Akibat Kerja
(PAK) ialah gangguan kesehatan baik jasmani maupun rohani yang
ditimbulkan ataupun diperparah oleh aktivitas kerja ataupun kondisi lain
yang berhubungan dengan pekerjaan.
Beberapa contoh penyakit akibat kerja (PAK) antara lain : silicosis (karena paparan debu silica), asbestosis (karena paparan debu asbes), low back pain (karena pengangkutan manual), white finger syndrom (karena getaran mekanis pada alat kerja), dsb.
Beberapa faktor penyebab penyakit akibat kerja (PAK) antara lain : Biologi (Bakteri, Virus Jamur, Binatang, Tanaman) ; Kimia (Bahan Beracun dan Berbahaya/Radioaktif), Fisik (Tekanan, Suhu, Kebisingan, Cahaya), Biomekanik (Postur, Gerakan Berulang, Pengangkutan Manual), Psikologi (Stress, dsb).
Beberapa contoh penyakit akibat kerja (PAK) antara lain : silicosis (karena paparan debu silica), asbestosis (karena paparan debu asbes), low back pain (karena pengangkutan manual), white finger syndrom (karena getaran mekanis pada alat kerja), dsb.
Beberapa faktor penyebab penyakit akibat kerja (PAK) antara lain : Biologi (Bakteri, Virus Jamur, Binatang, Tanaman) ; Kimia (Bahan Beracun dan Berbahaya/Radioaktif), Fisik (Tekanan, Suhu, Kebisingan, Cahaya), Biomekanik (Postur, Gerakan Berulang, Pengangkutan Manual), Psikologi (Stress, dsb).
Upaya Pencegahan Penyakit Akibat Kerja
- Pemeriksaan Kesehatan Berkala.
- Pemeriksaan Kesehatan Khusus.
- Pelayanan Kesehatan.
- Penyedian Sarana dan Prasarana serta perbaikan tempat kerja yang lebih aman, sehat dan ergonomis.
Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Di era globalisasi dengan persaingan bebas dan terbuka, sosialisasi dan penggunaan standart acuan untuk industri seperti standart kualitas, manajemen kualitas, manajemen lingkungan dan juga kesehatan dan keselamatan kerja. Definisi atau pengertian dari sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja adalah merupakan bagian dari sistem manajemen keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan atau implementasi, prosedur, proses dan sumber daya-sumber daya yang diperlukan dalam pengembangan dan penerapannya, studi pencapaian dan pemeliharaan dari kebijakan kesehatan dan keselamatan kerja agar pengendalian resiko yang berhubungan dengan aktifitas kerja, penggunaan alat, penciptaan tempat kerja yang aman dan nyaman, produktif dan efisien.
- Target dan Tujuan
- Alasan-alasan dalam penerapan sistem manajemen kesehatan dan keselamtan kerja
- Keuntungan langsung
- Dapat mengurangi jam kerja yang hilang yang dikarenakan karena kecelakaan kerja.
- Menghindari hilangnya nyawa ataupun benda material perusahaan karena kecelakaan kerja
- Menciptakan tempat kerja yang produktif dan efisien karena pekerja merasa aman dalam tempat kerja.
- Keuntungan tidak langsung
Menciptakan hubungan yang harmonis antara perusahaan dan pekerjanya
Perawatan terhadap alat dan mesin kerja menjadi lebih baik sehingga alat dan mesin perusahaan menjadi tahan lama dan megurangi biaya untuk pembelian alat baru yang rusak.
Unsur dan element dalam sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (berbagia sumber):
- Komitmen dan Kebijakan
Penilaian awal tentang kesehatan dan keselamatan kerja
Kebijakan tentang kesehatan dan keselamatan kerja
- Perencanaan
Peraturan perundangan dan aturan lainnya
Traget dan tujuan yagn ditetapkan
Penentuan indikator kinerja
Perencanaan awal dan aktifitas yang sedang berlangsung
- Penerapan dan pelaksanaan
Sumberdaya manusia, alat dan material (dana atau uang)
Integrasi
Tanggung jawab
Konsultasi, motivasi dan penghargaan
Latihan dan kompensasi
- Aktifitas pendukung
Pencatatan
Dokumentasi
Proses dan operasi dokumen
Pemeliharaan catatan dan manajemen informasi
- Identifikasi sumber bahaya, penilaian dan pengendalian resiko
Penilaian faktor resiko
Tindakan-tindakan yang diambil
Skema dan rekayasa alat
Tindakan administratif
Tinjauan ulang kontrak
Pembelian
Prosedur dalam menghadapi keadaan darurat dan bencana yang timbul
Prosedur dalam menghadapai kecelakan
Perencanaan prosedur pertolongan keadaan darurat
- Pengukuran dan evalusi
Audit sistem manajemen kesehatan dan keselamtan kerja
Tindakan perbaikan dan pencegahan
Tinjauan ulang dan peningkatan oleh pihak manajemen
Kesimpulan
Dengan banyaknya keuntungan yang dapat diperoleh dari penerapan sistem manjemen kesehatan dan keselamatan kerja dan juga penerapan yang memenuhi kualifikasi yang sudah ditetapkan undang-undang atau peraturan yagn ditetapkan baik dalam perusahaan kecil, menengah ataupun industri besar akan mebuat industri tersebut lebih kompetitif, aman dan efisien serta produktif dalam menghadapi era globalisasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar