7.1. Sistem Manajemen dan Kebijakan K3
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.Setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 100 orang atau lebih dan/atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja wajib menerapkan Sistem Manajemen K3.
Langkah awal untuk mengimplementasikan SMK3 adalah dengan menunjukkan komitmen serta kebijakan K3, yaitu suatu pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh pengusaha dan atau pengurus yang memuat keseluruhan visi dan tujuan perusahaan, komitmen dan tekad melaksanakan K3, kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan/atau operasional.
Kebijakan K3 dibuat melalui proses konsultasi antara pengurus dan wakil tenaga kerja yang kemudian harus dijelaskan dan disebarluaskan kepada semua tenaga kerja, pemasok dan pelanggan. Kebijakan K3 bersifat dinamik dan selalu ditinjau ulang dalam rangka peningkatan kinerja K3.
REFERENSI HUKUM:
- UU KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003, PASAL. 86-87;
- PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA NO. 50 TAHUN 2012;
- PERATURAN MENAKER NO.PER.05/MEN/1996;
- PERATURAN MENAKERTRANS NO.PER.18/MEN/XI/2008, PASAL 2(1).
7.1.1. Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
Perusahaan yang diwajibkan membentuk Panitia Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) adalah:- ·Perusahaan yang mempekerjakan 100 orang atau lebih; atau
- ·Perusahaan yang mempekerjakan kurang dari 100 orang namun menggunakan bahan, proses dan instalasi yang mempunyai resiko yang besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radioaktif.
Kepala P2K3 diharuskan untuk ditempati oleh perwakilan dari manajemen tingkat tinggi. Pihak yang ditunjuk sebagai Sekretaris P2K3 harus memiliki sertifikasi Ahli K3 Umum. Untuk mendapatkan penunjukan tersebut, dia harus mengikuti pelatihan Ahli K3 Umum selama dua minggu yang diselenggarakan oleh Kementarian tenaga Kerja dan Transmigrasi serta menerima surat penunjukan dari Kementerian.
P2K3 diharuskan untuk menyampaikan laporan kegiatan P2K3 kepada Dinas Tenaga Kerja setempat yang tembuskan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi setiap 3 bulan.
Contoh Kasus: Setelah P2K3 telah didirikan di sebuah pabrik garmen, General Manager merasa bahwa dirinya terlalu sibuk untuk terlibat, jadi dia mendelegasikan tugas-tugas ketua komisi kepada Compliance Officer yang adalah seseorang yang memiliki sertifikat Ahli K3. Ini tidak diperkenankan. General Manager atau manajer senior lainnya harus mengambil tanggung jawab sebagai Ketua P2K3 dan Compliance Officer yang bersertifikat Ahli K3 Umum harusnya memegang posisi Sekretaris P2K3.
REFERENSI HUKUM:
- UU KESELAMATAN KERJA NO. 1 TAHUN 1970, PASAL 10;
- PERATURAN MENAKERTRANSKOP NO. PER.03/MEN/1978;
- PERATURAN MENAKER NO. PER-05/MEN/1996, LAMPIRAN II, BAGIAN 1.4;
- PERATURAN MENAKER NO. PER.04/MEN/1987.
7.1.2. Sertifikat Operator Mesin dan Instalasi Listrik
Pengusaha wajib memperoleh sertifikat mengoperasikan mesin-mesin dan alat tertentu dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi termasuk untuk pengoperasian ketel uap, bejana tekan, pesawat tenaga dan produksi, dan pesawat angkat angkut.Pengusaha juga harus memastikan bahwa instalasi penyalur petir serta seluruh instalasi listrik di tempat kerja telah terpasang dengan baik dan tersertifikasi sesuai dengan standar nasional.
REFERENSI HUKUM:
- PERATURAN MENAKERTRANS TENTANG BEJANA TEKAN NO. PER.01/MEN/1982;
- PERATURAN MENAKER TENTANG PESAWAT TENAGA DAN PRODUKSI NO. PER.04/MEN/1985;
- PERATURAN MENAKER TENTANG PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT NO. PER.05/MEN/1985;
- PERATURAN MENAKER TENTANG KWALIFIKASI DAN SYARAT-SYARAT OPERATOR PESAWAT UAP NO. PER.01/MEN/1988;
- PERATURAN MENAKERTRANS TENTANG OPERATOR DAN PETUGAS PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT NO. PER.09/MEN/VII/2010;
- PERATURAN MENAKER TENTANG PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR NO. PER.02/MEN/1989;
- PERATURAN MENAKERTRANS TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) No. SNI-04-0225-2000 MENGENAI PERSYARATAN UMUM INSTALASI LISTRIK 2000 (PUIL 2000) DI TEMPAT KERJA NO. KEP.75/MEN/2002;
- STANDAR NASIONAL INDONESIA TENTANG PERSYARATAN UMUM INSTALASI LISTRIK 2000 (PUIL 2000) NO. SNI 04-0225-2000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar