Juknis Mendapatkan Sertifikat dan Nomor Unit Kepala Sekolah/ Madrasah
Sunday, August 13, 2017
Nomor
Unik Kepala Sekolah (NUKS) | Sertifikat kepala sekolah dan NUKS adalah
sertifikat dan nomor unik yang dikeluarkan oleh LPPKS (Lembaga Pengembangan dan
Pemberdayaan Kepala Sekolah) dan diberikan kepada kepala sekolah yang memenuhi
kompetensi. Sertifikat ini dikeluarkan untuk menjamin kualitas seorang kepala
sekolah dalam menyelenggarakan pendidikan.
Prosedur
pemerolehan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah (NUKS) merupakan tahap
lanjutan dari prosedur diklat dalam sistem program penyiapan calan kepala
sekolah/madrasah. Secara garis besar prosedur pemerolehan sertifkat dan NUKS
terdiri dari 4 tahapan yaitu:
1.
penerimaan data lulusan diklat calon kepala sekolah/madrasah
2.
verifikasi;
3.
penerbitan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah (NUKS).
4.
penyerahan sertifikat.
Proses
Pemerolehan Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah dengan Nomor Unik Kepala Sekolah
(NUKS) bagi calon kepala sekolah/madrasah melibatkan beberapa lembaga yang
memiliki peran dan tanggungjawab yang berbeda, yaitu:
a. Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah
(LPPKS)
b. Lembaga Penyelenggara Program Penyiapan Calon Kepala
Sekolah/Madrasah (LP2CKSM)
c. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kanwil
Kemenag/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
Untuk lebih jelasnya silahkan download JUKNIS Sertifikat dan NUKS/M
Tidak ada komentar:
Posting Komentar