Hak dan Kewajiban Perusahaan Perantara Perdagangan Properti
Hak
dan kewajiban suatu perusahaan perantara perdagangan properti diatur
dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.
33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (“Permendag No. 33/M-DAG/PER/8/2008”).
Perusahaan perantara perdagangan properti adalah badan usaha yang
menjalankan kegiatan sebagai perantara jual beli, perantara
sewa-menyewa, penelitian dan pengkajian, pemasaran, serta konsultasi dan
penyebaran informasi yang berkaitan dengan properti berdasarkan
perintah pemberi tugas atau klien yang diatur dalam perjanjian tertulis
(“Perusahaan”). Perusahaan dapat berbentuk perseroan terbatas, commanditaire vennootschap (CV), koperasi, firma dan perorangan.
Hak Perusahaan
Berdasarkan Pasal 2 Permendag No. 33/M-DAG/PER/8/2008, Perusahaan dapat melakukan kegiatan:
- jasa jual beli;
- jasa sewa-menyewa;
- jasa penelitian dan pengkajian Properti;
- jasa pemasaran; dan
- jasa konsultasi dan penyebaran informasi.
Kegiatan-kegiatan
sebagaimana diuraikan di atas hanya dapat dilakukan oleh perusahaan
nasional. Namun, perusahaan nasional dapat melakukan kerjasama dengan
perusahaan luar negeri dengan sistem waralaba. Dalam melaksanakan
kegiatan-kegiatan tersebut di atas, Perusahaan wajib membuat perjanjian
tertulis dengan kliennya.
Perusahaan
berhak menerima imbal jasa atas pemberian jasa yang dilakukannya.
Apabila Perusahaan memberikan jasa jual beli dan sewa-menyewa Properti,
maka Perusahaan berhak menerima imbalan jasa berupa komisi paling
sedikit 2% (dua persen) dari nilai transaksi.
Kewajiban Perusahaan
Secara
garis besar, kewajiban Perusahaan perantara perdagangan properti dapat
dibagi menjadi 3, yaitu kewajiban yang berkaitan dengan:
- tenaga ahli;
- surat izin usaha perantara perdagangan properti (“SIU-P4”); dan
- pelaporan.
Tenaga Ahli
Tenaga
ahli adalah seseorang yang memiliki keahlian khusus di bidang properti
yang dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga
sertifikasi yang terakreditasi (“Tenaga Ahli”).
Perusahaan wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) Tenaga Ahli, dan jika
Perusahaan memiliki kantor cabang, maka Perusahaan wajib memiliki 1
(satu) orang Tenaga Ahli di kantor cabang tersebut. Apabila Perusahaan
bekerjasama melalui sistem waralaba, maka Perusahaan yang merupakan
penerima waralaba paling sedikit memiliki 2 (dua) Tenaga Ahli, dan
paling sedikit 1 (satu) orang Tenaga Ahli untuk Perusahaan yang
merupakan penerima waralaba lanjutan.
SIU-P4
Perusahaan
wajib memiliki SIU-P4. Namun, kewajiban ini dikecualikan bagi kantor
cabang dari Perusahaan. Perusahaan wajib melakukan pendaftaran ulang
SIUP-P4 setiap 5 (lima) tahun.
Pelaporan
Pasal
23 Permendag No. 33/M-DAG/PER/8/2008, mewajibkan setiap Perusahaan yang
telah memiliki SIU-P4 untuk menyampaikan laporan kegiatan perusahaan
setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran
Perusahaan (“Direktur Binus dan PP”). Direktur Binus
dan PP bertugas dan bertanggung jawab di bidang bina usaha dan
pendaftaran perusahaan, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri,
Departemen Perdagangan.
Jika pemilik,
pengurus atau penanggungjawab Perusahaan tidak melakukan kegiatan
usahanya, maka ia wajib menyampaikan laporan secara tertulis paling
lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal pengakhiran kegiatan usaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar