Sabtu, 13 Oktober 2018

PENGAWASAN PROYEK KONSTRUKSI

Pengawasan Proyek Konstruksi Rumah Tinggal Oleh Arsitek

Bersumber kepada literatur yang mengacu kepada Ikatan Arsitek Indonesia (IAI)

Konsep dasar mengenai pengawasan dari sudut pandang arsitektur

Latar belakang

Dari pengalaman pribadi, banyak calon klien menanyakan mengenai pengawasan dari arsitek atas desain rancangannya pada saat pelaksanaan konstruksi. Namun makna akan pengawasan ini sering berbeda persepsi, pengawasan itu seperti apa sih? sejauh apa? bagaimana dsb?
Karena kadang klien mengeluh butuh arsitek untuk mengawasi tukang agar tidak malas kerja atau mengawasi kontraktor agar material yang dipakai sesuai spec yang disepakati, dll dsb.
Kasus diatas itu tanggung jawab konsultan / tim pengawas yang telah ditunjuk oleh owner, bukan perancang. Bisa saja misalkan arsitek dimintakan tolong untuk membentuk tim tersebut, asalkan memang sanggup dan ada SHM serta fee yang pantas untuk pekerjaan tersebut maka hal ini tidak masalah.
Jadi pada postingan ini saya akan coba angkat bahasan pengawasan proyek ini, ditinjau dari sudut pandang arsitektur, dengan bersumber kepada beberapa kutipan pasal dari IAI yang berisi mengenai pengawasan ini.
Pengawasan proyek oleh arsitek

Konsep dasar untuk urusan di lapangan

Secara gamblang / sederhananya anggap begini:
Arsitek berfokus pada konsep dan karakter bangunan, isinya mengenai olah rasa, fungsi & estetika. Yang ada di kepalanya adalah bentuk/gubahan ruang dalam dan luar, kalaupun ada teknis itu sekedar konsep keseluruhan. Pengawasannya kurang lebih ya sama seputaran hal diatas. Biasanya ketika bangunan sudah memasuki tahap finishing barulah peran arsitek jelas sekali terlihat, karena sudah muncul masalah tekstur, warna dan jenis material akhirnya.
Ahli struktur (sipil), sebenarnya mereka inilah yang sesuai dengan permintaan banyak klien sehubungan dengan pelaksanaan konstruksi, bukan arsitek. Karena ilmu mereka membahas struktur, dari mulai pondasi hingga penutup atap. Benar tidaknya pemilihan dan pemasangan tulangan, perlakuan coran beton dan hal-hal yang berhubungan dengan teknis pelaksanaan di lapangan adalah kapasitas mereka.
Pihak kontraktor, bertanggung jawab akan BMW (biaya, mutu* dan waktu), dimana didalamnya termasuk manajemen dan kedisiplinan pekerja tadi. Mau dia on time/molor, rapih/amburadul, untung/tekor dll ya urusan dan tanggung jawab kontraktor, itu dapur mereka.
*mutu yg dimaksud disini adalah hasil kualitas pekerjaan fisik

Pengawasan proyek sesuai kapasitasnya

Pada proyek kompleksitas tinggi atau mega proyek, pada saat pelaksanaan konstruksi akan diawasi oleh konsultan khusus di bidangnya masing-masing. Konsultan arsitek, struktur dan pengawas, yang akan menempatkan tim perwakilan mereka disana.
Tapi kalau sebatas rumah tinggal tentunya bisa lebih sederhana tidak perlu seformal itu.

Kebutuhan klien, antara keinginan dan realita

Makanya ketika klien menanyakan mengenai pengawasan dari arsitek perancangnya (bangunan rumah tinggal), perlu digali lebih dalam, pengawasan yang mana, struktur? arsitektur? salah satunya, atau keduanya? dan adakah anggaran dana untuk fee pengawasannya?

Pasal-pasal mengenai pengawasan proyek secara arsitektur dan tambahan lainnya

Seperti ketikan saya pada paragraph pertama diatas, berikut ini beberapa kutipan dari ‘kitab’ buku merah IAI yang berhubungan dengan pengawasan & teknis pelaksanaan proyek.
Pengawasan
Pasal 5 Pengawasan
Pengawasan adalah seperangkat kegiatan pemeriksaan dan pengecekan jalannya proses pelaksanaan konstruksi sesuai dengan rancangan konstruksi atau rancangan bangunan. Pekerjaan pengawasan terdiri dari:
  1. Pengawasan Berkala adalah pengawasan pekerjaan konstruksi, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan atau sebagai kelanjutan tugas perancangan arsitektur, untuk meyakinkan bahwa rancangannya dilaksanakan sesuai dengan yang dimaksud. Pengawasan Berkala dilakukan secara berkala sesuai dengan tahapan proses pelaksanaan konstruksi.
  2. Pengawasan Terpadu adalah pengawasan pelaksanaan konstruksi secara menyeluruh bidang-bidang keahlian arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal serta bidang keahlian lainnya, yang dilakukan sejak proses pelelangan atau sejak awal pelaksanaan konstruksi sampai selesainya proses pelaksanaan konstruksi.
Pasal 6 Manajemen Konstruksi (MK)
Manajemen Konstruksi (MK) adalah pengelolaan dan pengawasan pekerjaan pelaksanaan konstruksi secara menyeluruh dengan cara mengorganisasikan dan mengoordinasikan semua pelaksana konstruksi (termasuk spesialis, supplier ‘pemasok’) serta mengarahkan pelaksanaan konstruksi.
Pasal 7 Manajemen Proyek (MP)
Manajemen Proyek (MP) adalah pengelolaan jalannya proses konstruksi secara menyeluruh yang dimulai sejak proses tahap persiapan inisiatif proyek, yaitu tahap perumusan kebutuhan atau gagasan proyek, penyusunan anggaran dan jadwal pembangunan secara keseluruhan sampai ‘pengadaan’ peralatan dan perlengkapan bangunan.
Pasal 13 Arsitek Lapangan (Resident Architect)
Arsitek Lapangan (Resident Architect) adalah arsitek yang ditunjuk oleh pengguna jasa untuk atas nama dan membantu pengguna jasa dalam melakukan tugas-tugas pengawasan jalannya proses pelaksanaan konstruksi sehari-hari. Penunjukan arsitek lapangan wajib dilakukan sesuai dengan persyaratan yang direkomendasikan oleh arsitek perancang.
Pasal 14 Pengawasan dan Staf Pengawas
Pengawas dan Staf Pengawas adalah perorangan, kelompok orang atau badan usaha yang mendapat tugas untuk mengawasi jalannya proses pelaksanaan konstruksi, dapat ditunjuk dan bertindak atas nama pengguna jasa dalam tugas pengawasan terpadu dan atau manajemen konstruksi.
Pasal 15 Pelaksana Konstruksi
Pelaksana Konstruksi adalah perorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli dan mampu melakukan pekerjaan pelaksanaan, konstruksi (pembangunan) yang berdasarkan dokumen rancangan.
Pasal 41 Tahap Pengawasan Berkala
  1. Dalam tahap ini,
    • Arsitek melakukan peninjauan dan pengawasan secara berkala di lapangan dan mengadakan pertemuan secara teratur dengan pengguna jasa dan Pelaksana Pengawasan Terpadu atau MK yang ditunjuk oleh pengguna jasa.
    • Dalam hal ini, arsitek tidak terlibat dalam kegiatan pengawasan harian atau menerus.
    • Penanganan pekerjaan pengawasan berkala dilakukan paling banyak 1 (satu) kali dalam 2 (dua) minggu atau sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan.
  2. Apabila lokasi pembangunan berada diluar kota tempat kediaman arsitek, maka biaya-biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan perjalanan arsitek ke lokasi pembangunan, wajib diganti oleh pengguna jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau yang ditetapkan dan disepakati bersama sebelumnya.
Nah kurang lebih begitulah mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pengawasan proyek yang dilihat dari sisi arsitektur. Harapannya postingan ini bisa menjadi pencerahan bagi kita semua, utamanya para pemberi tugas (owner/klien) yang membutuhkan informasi mengenai peran arsitek dalam pengawasan rancangannya.
Terima kasih telah berkunjung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar