Spesifikasi Teknis dan Syarat Teknis
Didalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai dengan
peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 berikut perubahannya yang
terakhir dengan peraturan presiden nomor 70 tahun 2012 beserta petunjuk
teknisnya ada beberapa persyaratan yang mutlak untuk dilengkapi oleh
penyedia baik didalam pengadaan barang, jasa konstruksi, jasa lainnya
termasuk jasa konsultansi.
Persyaratan mutlak tersebut berupa Spesifikasi Teknis dan Persyaratan Teknis yang menjadi bagian pertimbangan teknis dan bersipat mengikat.
Persyaratan mutlak tersebut berupa Spesifikasi Teknis dan Persyaratan Teknis yang menjadi bagian pertimbangan teknis dan bersipat mengikat.
SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi Teknis adalah suatu uraian atau ketentuan-ketentuan
yang disusun secara lengkap dan jelas mengenai suatu barang, metode atau
hasil akhir pekerjaan yang dapat dibeli, dibangun atau dikembangkan
oleh pihak lain sedemikian sehingga dapat memenuhi keinginan semua pihak
yang terkait.
Dalam pekerjaan Konstruksi, spesifikasi Teknis merupakan suatu tatanan teknik yang dapat membantu semua pihak yang terkait dengan pekerjaan konstruksi untuk sependapat dalam pemahaman sesuatu hal teknis tertentu yang terjadi dalam suatu pekerjaan.
Dengan demikian Spesifikasi Teknis diharapkan dapat :
Dalam pekerjaan Konstruksi, spesifikasi Teknis merupakan suatu tatanan teknik yang dapat membantu semua pihak yang terkait dengan pekerjaan konstruksi untuk sependapat dalam pemahaman sesuatu hal teknis tertentu yang terjadi dalam suatu pekerjaan.
Dengan demikian Spesifikasi Teknis diharapkan dapat :
- Mengurangi beda pendapat atau pertentangan yang tidak perlu;
- Mendorong efisiensi penyelenggaraan proyek, tertib proyek dan kerjasama dalam penyelenggaraan proyek;
- Mengurangi kerancuan teknis pelaksanaan pekerjaan;
Spesifikasi Teknis, yang semula merupakan bagian dari Dokumen Pengadaan, setelah kontrak ditandatangani oleh penyedia jasa dan pengguna jasa, menjadi bagian dari Dokumen Kontrak. Sebagai bagian dari Dokumen Kontrak, untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman tentang lembar-lembar spesifikasi yang telah menjadi acuan untuk pelaksanaan di lapangan, baik penyedia jasa (kontraktor) maupun pengguna jasa (pemilik proyek) perlu memberikan paraf pada setiap halaman spesifikasi.
PEMBUATAN SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi teknis dikaji pada proses pembuatan Kerangka Acuan kerja
sebagai dasar pelaksanaan kegiatan. Sebagai bagian dari dokumen lelang,
dalam rangka memenuhi ketentuan pelelangan yang efektif, effisien,
terbuka dan bersaing, dan adil/tidak diskriminatif maka spesifiksi
teknis harus memenuhi persyaratan dan perlu memperhatikan kejelasan
spesifikasi teknis yang meliputi :
- Spesifikasi teknis benar-benar sesuai dengan kebutuhan pengguna/penerima akhir;
- Tidak mengarah kepada merk/produk tertentu (made in / made by) kecuali untuk suku cadang/komponen produk tertentu;
- Memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri; dan
- Memaksimalkan penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI).
- Tidak menutup kemungkinan digunakannya produksi dalam negeri;
PERSYARATAN TEKNIS
Persyaratan Teknis adalah persyaratan yang memenuhi keselamatan,
resiko keamanan, pemanfaatan, mutu atau parameter teknis lainnya dalam
proses pencapaian maksud dan tujuan dan/atau persyaratan yang sesuai
dengan standar nasional Indonesia (SNI) atau yang ditetapkan oleh
Menteri.
Pengadaan barang/jasa untuk kebutuhan rancang bangun di lingkungan instansi pemerintah harus dilaksanakan dengan efektif dan efisien serta mengedepankan prinsip persaingan sehat, transparan, terbuka dan perlakuan yang adil bagi semua pihak, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran proses rancang bangun di lingkungan instansi pemerintah dan masyarakat.
Peraturan pemerintah untuk pengadaan barang/jasa juga selalu berpihak untuk mengutamakan dan mengembangkan industri dan ekonomi dalam negeri.
Prinsip efektif terkait dengan nilai manfaat yang diperoleh. Efektif berarti dengan sumber daya yang tersedia dapat diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat dapat dinilai dari beberapa aspek, seperti jumlah, kualitas, waktu penyerahan, adaptasi dan dampak positif yang menyeluruh terhadap pencapaian sasaran program/kegiatan.
Sedangkan efisien dapat dicapai apabila dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa yang sesuai dengan jumlah, kualitas dan waktu yang telah direncanakan. Efisien tidak selalu berarti biaya termurah, tetapi masih ada beberapa parameter lain yang perlu dipertimbangkan, seperti ketersediaan suku cadang, umur ekonomis, biaya operasional dan biaya perawatan (maintenance cost). Biaya yang efisien haruslah yang wajar, yang telah memperhitungkan parameter/persyaratan yang dibutuhkan.
Untuk mendapatkan barang/jasa yang tepat jumlah, tepat kualitas dan tepat waktu dengan biaya yang wajar, maka perlu dipertimbangkan kondisi alamiah (nature conditions) dan jenis barang/jasa yang dibutuhkan, karena kedua hal ini menyangkut kompleksitas yang dapat menimbulkan resiko. Resiko inilah yang harus ditekan seminimal mungkin atau bahkan harus dihilangkan atau dihindari. Salah satu cara untuk memperkecil atau menghilangkan resiko yang mungkin dapat terjadi adalah dengan menyusun spesifikasi teknis barang/jasa secara rinci, jelas dan benar. Untuk itu diperlukan strategi yang tepat agar penyusunan spesifikasi teknis dapat memenuhi persyaratan teknis yang telah ditetapkan dalam perancangan/desain dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan kriteria kegiatan.
Kondisi yang dihadapi dalam manajemen pengadaan barang/jasa sangat berkaitan dengan kondisi alamiah (nature conditions) yang dipengaruhi oleh 2 (dua) faktor pokok, yaitu faktor biaya dan faktor resiko. Kedua faktor ini mengakibatkan perbedaan perlakuan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa, khususnya dalam pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang termasuk kriteria rancang bangun. Biaya yang semakin besar memerlukan pengelolaan yang semakin canggih dan kompleks, karena dapat menimbulkan permasalahan yang semakin kompleks. Sedangkan biaya yang kecil tentunya hanya membutuhkan proses pengelolaan yang cukup sederhana agar tercapai prinsip efisien. Faktor resiko merupakan akibat dari aktivitas pengadaan barang/jasa yang dilakukan. Semakin tinggi resiko yang dihadapi, maka diperlukan pengelolaan yang semakin canggih pula. Sebaliknya apabila resiko yang dihadapi semakin rendah, maka cukup dibutuhkan pengelolaan yang sederhana saja agar dapat tercapai prinsip efektif.
Berdasarkan gambaran hubungan di atas, maka penyusunan spesifikasi teknis juga harus disesuaikan dengan faktor biaya yang dibutuhkan dan faktor resiko yang mungkin dapat terjadi/akan dihadapi. Hal ini memerlukan proses penilaian kebutuhan (assessment of need) dengan benar, untuk mengetahui secara akurat apakah barang/jasa tersebut benar-benar telah sesuai dengan kebutuhan desain rinci kegiatan. Berdasarkan hasil dari penilaian kebutuhantersebut kemudian dapat ditentukan tingkat kompleksitas dari spesifikasi teknisyang harus disusun, sehingga dapat diputuskan strategi penyusunan spesifikasiteknis yang tepat, jelas dan benar yang mengacu pada kebutuhan desain rincikegiatan, serta dapat dipahami oleh dunia usaha dengan baik.
Faktor-faktor yang mempengaruhi tersebut yakni berupa faktor biaya dan faktor resiko tersebut masuk di dalam Kriteria Persyaratan Teknis.
Penyusunan spesifikasi teknis dan Persyaratan Teknis merupakan hal yang sangat penting. Penyajian spesifikasi teknis yang salah atau tidak benar akan berakibat fatal, karena dapat menyebabkan kegagalan kegiatan yang akan atau sedang dilaksanakan. Ada 2 (dua) jenis spesifikasi teknis yang dibedakan berdasarkan sifat kegiatan, yaitu :
Pengadaan barang/jasa untuk kebutuhan rancang bangun di lingkungan instansi pemerintah harus dilaksanakan dengan efektif dan efisien serta mengedepankan prinsip persaingan sehat, transparan, terbuka dan perlakuan yang adil bagi semua pihak, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran proses rancang bangun di lingkungan instansi pemerintah dan masyarakat.
Peraturan pemerintah untuk pengadaan barang/jasa juga selalu berpihak untuk mengutamakan dan mengembangkan industri dan ekonomi dalam negeri.
Prinsip efektif terkait dengan nilai manfaat yang diperoleh. Efektif berarti dengan sumber daya yang tersedia dapat diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat dapat dinilai dari beberapa aspek, seperti jumlah, kualitas, waktu penyerahan, adaptasi dan dampak positif yang menyeluruh terhadap pencapaian sasaran program/kegiatan.
Sedangkan efisien dapat dicapai apabila dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa yang sesuai dengan jumlah, kualitas dan waktu yang telah direncanakan. Efisien tidak selalu berarti biaya termurah, tetapi masih ada beberapa parameter lain yang perlu dipertimbangkan, seperti ketersediaan suku cadang, umur ekonomis, biaya operasional dan biaya perawatan (maintenance cost). Biaya yang efisien haruslah yang wajar, yang telah memperhitungkan parameter/persyaratan yang dibutuhkan.
Untuk mendapatkan barang/jasa yang tepat jumlah, tepat kualitas dan tepat waktu dengan biaya yang wajar, maka perlu dipertimbangkan kondisi alamiah (nature conditions) dan jenis barang/jasa yang dibutuhkan, karena kedua hal ini menyangkut kompleksitas yang dapat menimbulkan resiko. Resiko inilah yang harus ditekan seminimal mungkin atau bahkan harus dihilangkan atau dihindari. Salah satu cara untuk memperkecil atau menghilangkan resiko yang mungkin dapat terjadi adalah dengan menyusun spesifikasi teknis barang/jasa secara rinci, jelas dan benar. Untuk itu diperlukan strategi yang tepat agar penyusunan spesifikasi teknis dapat memenuhi persyaratan teknis yang telah ditetapkan dalam perancangan/desain dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan kriteria kegiatan.
Kondisi yang dihadapi dalam manajemen pengadaan barang/jasa sangat berkaitan dengan kondisi alamiah (nature conditions) yang dipengaruhi oleh 2 (dua) faktor pokok, yaitu faktor biaya dan faktor resiko. Kedua faktor ini mengakibatkan perbedaan perlakuan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa, khususnya dalam pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang termasuk kriteria rancang bangun. Biaya yang semakin besar memerlukan pengelolaan yang semakin canggih dan kompleks, karena dapat menimbulkan permasalahan yang semakin kompleks. Sedangkan biaya yang kecil tentunya hanya membutuhkan proses pengelolaan yang cukup sederhana agar tercapai prinsip efisien. Faktor resiko merupakan akibat dari aktivitas pengadaan barang/jasa yang dilakukan. Semakin tinggi resiko yang dihadapi, maka diperlukan pengelolaan yang semakin canggih pula. Sebaliknya apabila resiko yang dihadapi semakin rendah, maka cukup dibutuhkan pengelolaan yang sederhana saja agar dapat tercapai prinsip efektif.
Berdasarkan gambaran hubungan di atas, maka penyusunan spesifikasi teknis juga harus disesuaikan dengan faktor biaya yang dibutuhkan dan faktor resiko yang mungkin dapat terjadi/akan dihadapi. Hal ini memerlukan proses penilaian kebutuhan (assessment of need) dengan benar, untuk mengetahui secara akurat apakah barang/jasa tersebut benar-benar telah sesuai dengan kebutuhan desain rinci kegiatan. Berdasarkan hasil dari penilaian kebutuhantersebut kemudian dapat ditentukan tingkat kompleksitas dari spesifikasi teknisyang harus disusun, sehingga dapat diputuskan strategi penyusunan spesifikasiteknis yang tepat, jelas dan benar yang mengacu pada kebutuhan desain rincikegiatan, serta dapat dipahami oleh dunia usaha dengan baik.
Faktor-faktor yang mempengaruhi tersebut yakni berupa faktor biaya dan faktor resiko tersebut masuk di dalam Kriteria Persyaratan Teknis.
Penyusunan spesifikasi teknis dan Persyaratan Teknis merupakan hal yang sangat penting. Penyajian spesifikasi teknis yang salah atau tidak benar akan berakibat fatal, karena dapat menyebabkan kegagalan kegiatan yang akan atau sedang dilaksanakan. Ada 2 (dua) jenis spesifikasi teknis yang dibedakan berdasarkan sifat kegiatan, yaitu :
- Spesifikasi teknis untuk kegiatan yang bersifat sederhana.
- Spesifikasi teknis dalam bentuk Kerangka Acuan Kerja (KAK)/ Terms of Reference (TOR) untuk kegiatan yang bersifat kompleks.
Untuk menentukan jenis spesifikasi teknis yang akan disusun adalah dengan melakukan penilaian kebutuhan, dilanjutkan dengan penilaian komplesitas barang/jasa yang akan menghasilkan tingkat kompleksitas spesifikasi teknis yang dibutuhkan.
Kebanyakan para pengelola kegiatan, dalam hal ini user sebagai pemakai barang/jasa, masih kurang memperhatikan pentingnya penyusunan spesifikasi teknis yang benar, sehingga menimbulkan kesulitan bagi dunia usaha untukmemahaminya dengan baik dan benar. Hal ini dapat mengakibatkanketerlambatan atau bertambahnya waktu yang diperlukan untuk penyelesaiankegiatan, pemborosan dana/anggaran kegiatan, dan bahkan dapat berakibat fatalyaitu kegagalan kegiatan.
Spesifikasi Teknis dan Persyaratan Teknis untuk Kegiatan Sederhana
Spesifikasi teknis barang/jasa untuk kebutuhan kegiatan yang bersifat sederhana cukup menggunakan spesifikasi teknis yang sederhana, karena biasanya hanya untuk kebutuhan operasional sehari-hari yang dilakukan secara periodik dalam periode waktu yang tidak terlalu lama dan hanya menitikberatkan pada faktor biaya.
Sedangkan spesifikasi teknisnya sudah cukup jelas dan kalangan dunia usaha sudah banyak yang memahaminya dengan baik. Walaupun sederhana, spesifikasi teknis untuk kegiatan sederhana tetap harus disajikan dengan akurat dan informatif, agar pihak dunia usaha dapat memahami kondisi barang/jasa yang dibutuhkan dengan baik dan benar. Penyusunan spesifikasi teknis untuk kegiatan sederhana dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
- Cantumkan nama barang.
- Cantumkan persyaratan teknis yang diinginkan, antara lain persyaratan mekanikal, elektrik, fisik, dimensi, dsb.
- Cantumkan ukuran / jumlah barang.
- Cantumkan standar yang digunakan.
- Tetapkan jadwal waktu penyerahan/penyelesaian.
- Usahakan barang yang dibutuhkan sudah dapat diproduksi di dalam negeri.
Apabila dari hasil survei ternyata di pasaran terdapat lebih dari satu
merk/produk barang yang sama, maka spesifikasi teknis dibuat tidak
mengarah kepada merk/produk tertentu.
Spesifikasi teknis dalam bentuk Kerangka Acuan Kerja (Terms of Reference)
Pengadaan barang/jasa yang menyangkut aktivitas kegiatan yang besar dan kompleks membutuhkan spesifikasi teknis yang lebih kompleks. Kegiatan yang besar dan kompleks biasanya memerlukan perencanaan, kajian dan pelaksanaan yang kompleks yang saling berkaitan antara satu kegiatan dengankegiatan lainnya dan memerlukan sumber daya yang banyak jenisnya. Kegiatanyang kompleks juga memerlukan teknologi tinggi dan atau mempunyai resikotinggi dan atau menggunakan peralatan dengan desain khusus, sehinggamemerlukan sumber daya manusia yang memiliki pengetahuan teknis yang tinggi. Spesifikasi teknis yang kompleks sebaiknya disusun dalam bentuk Kerangka Acuan Kerja (Terms of Reference) dan harus dibuat dengan teliti dan harus benar-benar menggambarkan kondisi kebutuhan. Kerangka Acuan Kerja menjelaskan mengenai latar belakang, maksud/tujuan, dan persyaratan teknis barang/jasa yang dibutuhkan.
Penyusunan spesifikasi teknis dengan Kerangka Acuan Kerja dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
Spesifikasi teknis dalam bentuk Kerangka Acuan Kerja (Terms of Reference)
Pengadaan barang/jasa yang menyangkut aktivitas kegiatan yang besar dan kompleks membutuhkan spesifikasi teknis yang lebih kompleks. Kegiatan yang besar dan kompleks biasanya memerlukan perencanaan, kajian dan pelaksanaan yang kompleks yang saling berkaitan antara satu kegiatan dengankegiatan lainnya dan memerlukan sumber daya yang banyak jenisnya. Kegiatanyang kompleks juga memerlukan teknologi tinggi dan atau mempunyai resikotinggi dan atau menggunakan peralatan dengan desain khusus, sehinggamemerlukan sumber daya manusia yang memiliki pengetahuan teknis yang tinggi. Spesifikasi teknis yang kompleks sebaiknya disusun dalam bentuk Kerangka Acuan Kerja (Terms of Reference) dan harus dibuat dengan teliti dan harus benar-benar menggambarkan kondisi kebutuhan. Kerangka Acuan Kerja menjelaskan mengenai latar belakang, maksud/tujuan, dan persyaratan teknis barang/jasa yang dibutuhkan.
Penyusunan spesifikasi teknis dengan Kerangka Acuan Kerja dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
- Uraikan gambaran secara garis besar mengenai kegiatan yang akan dilaksanakan, antara lain
- latar belakang,
- maksud dan tujuan, lokasi, dan
- sumber pendanaan.
- Uraikan mengenai data penunjang berupa data yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan, antara lain :
- data dasar,
- standar teknis,
- studi terdahulu yang pernah dilaksanakan, dan
- peraturan yang digunakan.
- Jelaskan mengenai tujuan dan ruang lingkup kegiatan dengan memberikan gambaran mengenai :
- tujuan yang ingin dicapai,
- keluaran yang akan dihasilkan,
- keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain,
- peralatan dan material yang telah tersedia dan harus disediakan,
- lingkup kewenangan,
- perkiraan jangka waktu penyelesaian,
- kualifikasi dan jumlah tenaga ahli / pendukung yang harus dilibatkan, dan
- jadwal setiap tahapan pelaksanaan kegiatan.
- Tentukan jenis dan jumlah laporan teknis yang diperlukan<>
- Tetapkan persyaratan teknis barang yang diinginkan, dengan ketentuan :
- tidak mengarah kepada merk/produk tertentu,
- semaksimal mungkin diupayakan menggunakan barang/jasa produksi dalam negeri,
- semaksimal mungkin diupayakan menggunakan Standar NasionalIndonesia (SNI) atau standar lain yang setara,
- metoda pelaksanaan yang diinginkan harus logis, realistik dan dapat dilaksanakan,
- jadwal waktu pelaksanaan/pengiriman harus sesuai dengan metoda pelaksanaan.
- Cantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama minimal yang harus disediakan.
- Cantumkan persyaratan pengujian barang dan hasil produk.
- Cantumkan kriteria kinerja barang (output performance) yang diinginkan.
- Cantumkan tata cara pengukuran hasil kegiatan.
- Cantumkan dukungan yang menurut peraturan dan pertimbangan teknis diperlukan;
- Lampirkan peta lokasi, layout, gambar-gambar potongan, detail-detail sesuai kebutuhan.
Dengan adanya Kerangka Acuan Kerja diharapkan dunia usaha dapat memahami keseluruhan kegiatan secara utuh.
Contoh Spesifikasi Teknis
BAB VI
SPESIFIKASI TEKNIS
Keterangan :
Spesifikasi teknis disusun oleh panitia pengadaan berdasar jenis pekerjaan yang
akan dilelangkan, dengan ketentuan :
1. Tidak mengarah kepada merk/produk tertentu, tidak menutup kemungkinan digunakannya produksi dalam negeri;
2. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional;
3. Metoda pelaksanaan harus logis, realistik dan dapat dilaksanakan;
4. Jadual waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metoda pelaksanaan;
5. Harus mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama
minimal yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;
6. Harus mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam
pelaksanaan pekerjaan;
7. Harus mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk;
8. Harus mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance) yang
diinginkan;
9. Harus mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran.
Spesifikasi teknis disusun oleh panitia pengadaan berdasar jenis pekerjaan yang
akan dilelangkan, dengan ketentuan :
1. Tidak mengarah kepada merk/produk tertentu, tidak menutup kemungkinan digunakannya produksi dalam negeri;
2. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional;
3. Metoda pelaksanaan harus logis, realistik dan dapat dilaksanakan;
4. Jadual waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metoda pelaksanaan;
5. Harus mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama
minimal yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;
6. Harus mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam
pelaksanaan pekerjaan;
7. Harus mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk;
8. Harus mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance) yang
diinginkan;
9. Harus mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran.
PETUNJUK UNTUK PESERTA
Peserta Lelang harus membaca dan mempelajari seluruh gambar kerja, spesifikasi teknis ini
dengan seksama untuk memahami benar-benar maksud dan isi dokumen tersebut secara
keseluruhan maupun setiap bagian. Tidak ada gugatan yang akan dipertimbangkan jika gugatan
itu disebabkan karena peserta tidak membaca, tidak memahami, tidak memenuhi petunjuk ,
ketentuan dalam gambar, atau pernyataan kesalah-pahaman apapun mengenai arti dari isi
dokumen ini.
dengan seksama untuk memahami benar-benar maksud dan isi dokumen tersebut secara
keseluruhan maupun setiap bagian. Tidak ada gugatan yang akan dipertimbangkan jika gugatan
itu disebabkan karena peserta tidak membaca, tidak memahami, tidak memenuhi petunjuk ,
ketentuan dalam gambar, atau pernyataan kesalah-pahaman apapun mengenai arti dari isi
dokumen ini.
U M U M
PASAL 1
PERATURAN - PERATURAN TEKNIS
PERATURAN - PERATURAN TEKNIS
Dalam pelaksanaan pekerjaan, bila tidak ditentukan dalam dokumen lelang ini, maka
akan berlaku dan mengikat peraturan- peraturan dibawah ini, termasuk segala
perubahan dan tambahannya, yaitu :
1.1. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Bangunan di Indonesia (AV.41) tahun
1941.
1.2. Keputusan - keputusan dari Mejelis Indonesia, untuk Abitrasi Teknik dari
Dewan Teknik Bangunan Indonesia (DTPI).
1.3. Peraturan Beton Bertulang Indonesia ( PBI ) tahun 1971 / NI.2.
1.4. Peraturan Perencanaan Konstruksi Baja Indonesia (PPKBI) tahun 1980.
1.5. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI ) tahun 1971/NI.5.
1.6. Peraturan Muatan Indonesia (PMI) tahun 1970 / NI -18.
1.7. Peraturan Umum Listrik Indonesia ( PUMI ) tahun 1977.
1.8. Peraturan Umum Instalasi Listrik 1987.
1.9. Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja.
1.10. Pedoman instalasi alaram kebakaran otomatis tahun 1980.
1.11. Pedoman Penanggulangan bahaya kebakaran tahun 1980.
1.12. Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan kebakaran pada bangunan
gedung tahun 1985.
1.13. NFPA dan FOC sebagai pelengkap.
1.14. Peraturan-peraturan dan standar yang telah disesuaikan dengan peraturan dan
standar internasional, antara lain VDE, BS, NEC, IEC, dsb.
1.15. Peraturan-Peraturan yang dikeluarkan oleh Jawatan / Instansi Pemerintah
setempat, yang berkaitan dengan pelaksanaan bangunan.
akan berlaku dan mengikat peraturan- peraturan dibawah ini, termasuk segala
perubahan dan tambahannya, yaitu :
1.1. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Bangunan di Indonesia (AV.41) tahun
1941.
1.2. Keputusan - keputusan dari Mejelis Indonesia, untuk Abitrasi Teknik dari
Dewan Teknik Bangunan Indonesia (DTPI).
1.3. Peraturan Beton Bertulang Indonesia ( PBI ) tahun 1971 / NI.2.
1.4. Peraturan Perencanaan Konstruksi Baja Indonesia (PPKBI) tahun 1980.
1.5. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI ) tahun 1971/NI.5.
1.6. Peraturan Muatan Indonesia (PMI) tahun 1970 / NI -18.
1.7. Peraturan Umum Listrik Indonesia ( PUMI ) tahun 1977.
1.8. Peraturan Umum Instalasi Listrik 1987.
1.9. Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja.
1.10. Pedoman instalasi alaram kebakaran otomatis tahun 1980.
1.11. Pedoman Penanggulangan bahaya kebakaran tahun 1980.
1.12. Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan kebakaran pada bangunan
gedung tahun 1985.
1.13. NFPA dan FOC sebagai pelengkap.
1.14. Peraturan-peraturan dan standar yang telah disesuaikan dengan peraturan dan
standar internasional, antara lain VDE, BS, NEC, IEC, dsb.
1.15. Peraturan-Peraturan yang dikeluarkan oleh Jawatan / Instansi Pemerintah
setempat, yang berkaitan dengan pelaksanaan bangunan.
PASAL 2
PENJELASAN GAMBAR, SPESIFIKASI TEKNIS DAN DOKUMEN LELANG
PENJELASAN GAMBAR, SPESIFIKASI TEKNIS DAN DOKUMEN LELANG
2.1. Dalam pelaksanaan pekerjaan, maka berlaku dan mengikat, yaitu :
2.1.1. Gambar, spesifikasi teknis, dan dokumen lelang
2.1.2. Berita Acara Penjelasan ( Aanwijzing ).
2.1.3. Berita Acara Penunjukan.
2.1.4. Surat Keputusan Pimpinan Bagian Proyek tentang Penunjukan
Pelaksana Pekerjaan.
2.1.5. Surat Penawaran beserta lampir-lampirannya
.
2.1.6. Jadwal Pelaksanaan ( Time Schedule ) yang disetujui oleh Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas.
2.1.7 Surat Perintah Mulai Kerja
2.2. Kontraktor dan Konsultan Pengawas diharuskan meneliti rencana gambar spesifikasi teknis dan rencana kerja dan syarat- syarat ( RKS ), termasuk penambahan / pengurangan atau perubahan yang tercantum dalam berita acaraAanwijzing.
2.3. Bila terdapat perselisihan antara rencana gambar spesifikasi teknis dengan rencana kerja dan syarat- syarat ( RKS ), maka yang mengikat adalah rencana kerja dan syarat- syarat.
2.4. Bila terdapat perbedaan antara rencana gambar spesifikasi teknis yang satu dengan rencana gambar spesifikasi teknis yang lain, maka diambil rencana gambar spesifikasi teknis yang ukuran skalanya lebih besar.
2.5. Bila perbedaan - perbedaan tersebut diatas menimbulkan keragu - raguan, sehingga menimbulkan kesalahan - kesalahan dalam pekerjaan, maka harus segera dikonsultasikan kepada Konsultan Pengawas atau Konsultan Perencana dan keputusan - keputusannya harus dilaksanakan.
2.1.1. Gambar, spesifikasi teknis, dan dokumen lelang
2.1.2. Berita Acara Penjelasan ( Aanwijzing ).
2.1.3. Berita Acara Penunjukan.
2.1.4. Surat Keputusan Pimpinan Bagian Proyek tentang Penunjukan
Pelaksana Pekerjaan.
2.1.5. Surat Penawaran beserta lampir-lampirannya
.
2.1.6. Jadwal Pelaksanaan ( Time Schedule ) yang disetujui oleh Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas.
2.1.7 Surat Perintah Mulai Kerja
2.2. Kontraktor dan Konsultan Pengawas diharuskan meneliti rencana gambar spesifikasi teknis dan rencana kerja dan syarat- syarat ( RKS ), termasuk penambahan / pengurangan atau perubahan yang tercantum dalam berita acaraAanwijzing.
2.3. Bila terdapat perselisihan antara rencana gambar spesifikasi teknis dengan rencana kerja dan syarat- syarat ( RKS ), maka yang mengikat adalah rencana kerja dan syarat- syarat.
2.4. Bila terdapat perbedaan antara rencana gambar spesifikasi teknis yang satu dengan rencana gambar spesifikasi teknis yang lain, maka diambil rencana gambar spesifikasi teknis yang ukuran skalanya lebih besar.
2.5. Bila perbedaan - perbedaan tersebut diatas menimbulkan keragu - raguan, sehingga menimbulkan kesalahan - kesalahan dalam pekerjaan, maka harus segera dikonsultasikan kepada Konsultan Pengawas atau Konsultan Perencana dan keputusan - keputusannya harus dilaksanakan.
PASAL 3
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Nama Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah : “PEMBANGUNAN KUBAH MAKAM SULTAN ADAM”
PASAL 4
JADWAL PELAKSANAAN (TIME SCHEDULE)
JADWAL PELAKSANAAN (TIME SCHEDULE)
4.1.
Sebelum pekerjaan bangunan dimulai, maka Kontraktor wajib membuatjadwal
pelaksanaan (Time Schedule) yang memuat uraian pekerjaan, waktu
pekerjaan, bobot pekerjaan dan grafik hasil pekerjaan secara terperinci
serta jadwal penggunaan bahan bangunan dan tenaga kerja.
4.2. Untuk pelaksanaan pekerjaan yang, terperinci Pelaksana Kontraktor :
- harus membuat rencana kerja harian, mingguan dan bulanan yang diketahui/disetujui oleh Konsultan Pengawas Lapangan.
- harus membuat gambar kerja, untuk pegangan / pedoman bagi kepala tukang yang harus diketahui Konsultan Pengawas Lapangan.
- harus membuat daftar yang memuat pemasukan bahan bangunan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan bangunan pada pasal 1.
4.3. Rencana Kerja (Time Schedule) diatas harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.
4.4. Rencana Kerja ( Time Sehedule ), harus sudah selesai dibuat oleh Kontraktor, paling lambat 7 ( tujuh ) hari kalender, setelah SPK diterima.
4.5. Kontraktor harus memberikan salinan rencana kerja (Time Schedule), sebanyak 4 ( empat ) lembar kepada Konsultan Pengawas dan 1 ( satu ) lembar harus dipasang pada dinding bangsal kerja.
4.6. Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor berdasarkan rencana kerja ( Time Schedule ) yang ada dan harus membuat grafik prestasi pekerjaan.
PASAL 5
TENAGA KERJA LAPANGAN KONTRAKTOR
5.1.
Kontraktor wajib menunjuk seorang kuasanya dilapangan (Pelaksana), yang
mempunyai pengetahuan dibidang Teknik Sipil/Bangunan, cakap, gesit dan
berwibawa terhadap pekerja yang dipimpinnya dan bertanggung jawab
terhadap pelaksanaan pekerjaan. Penunjukkan ini harus dikuatkan dengan
surat resmi dari Kontraktor yang ditujukan kepada Pemberi Tugas
dan tembusannya kepada Pengelola Teknis Proyek dan Konsultan Pengawas.
5.2. Selain Petugas Pelaksana, maka Kontraktor diwajibkan pula melaporkan secara tertulis kepada Team Pengelola Teknis Proyek dan Konsultan Pengawas, tentang susunan organisasi pelaksana dilapangan dengan nama dan jabatannya masing- masing.
5.3. Bila dikemudian hari, menurut penilaian Team Pengelola Teknis Proyek dan Konsultan Pengawas, bahwa Pelaksana kurang mampu atau tidak mampu melaksanakan tugasnya, maka Kontraktor diharuskan mengganti Pelaksana tersebut dan harus memberitahukan secara tertulis tentang Pelaksana yang baru, demi kelancaran pekerjaan.
dan tembusannya kepada Pengelola Teknis Proyek dan Konsultan Pengawas.
5.2. Selain Petugas Pelaksana, maka Kontraktor diwajibkan pula melaporkan secara tertulis kepada Team Pengelola Teknis Proyek dan Konsultan Pengawas, tentang susunan organisasi pelaksana dilapangan dengan nama dan jabatannya masing- masing.
5.3. Bila dikemudian hari, menurut penilaian Team Pengelola Teknis Proyek dan Konsultan Pengawas, bahwa Pelaksana kurang mampu atau tidak mampu melaksanakan tugasnya, maka Kontraktor diharuskan mengganti Pelaksana tersebut dan harus memberitahukan secara tertulis tentang Pelaksana yang baru, demi kelancaran pekerjaan.
PASAL 6
TENAGA KERJA/BAHAN/PERALATAN
TENAGA KERJA/BAHAN/PERALATAN
6.1.
Kontraktor harus mendatangkan tenaga kerja yang berpengalaman dan ahli
dibidang pekerjaannya masing- masing, seperti tukang pancang, tukang
besi, tukang kayu, tukang batu, tukang pasang ubin/keramik, tukang cat,
tukang atap, instalator mekanikal elektrikal dan tenaga kerja lainnya,
dan alat-alat bantu/kerja yang cukup baik dalam jumlah cukup dan sesuai
dengan pekerjaan.
6.2. Sebelum bahan bangunan didatangkan ke lokasi Proyek, maka Pelaksana harus memberikan contoh bahan bangunan kepada Konsultan Pengawas Lapangan dan bila sesuai dengan persyaratan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas Lapangan maka barulah boleh didatangkan dalam jumlah yang besar menurut keperluan Proyek.
6.3. Mengenai jumlah contoh bahan bangunan yang diberikan dapat dikonsultasikan dengan Konsultan Pengawas.
6.4. Mendatangkan bahan-bahan bangunan untuk pelaksanaan Proyek, harus tepat pada waktunya dan kwalitetnya serta dalam keadaan baru dan dapat disetujui oleh Konsultan Pengawas.
6.5. Bahan bangunan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan ditolak oleh Konsultan Pengawas, harus segera dikeluarkan dari lokasi Proyek, paling lambat 24 jam sesudah surat pernyataan penolakan dikeluarkan.
6.6. Bahan bangunan yang berada dilokasi Proyek dan akan dipergunakan untuk pelaksanaan bangunan, tidak boleh dikeluarkan dari lokasi Proyek.
6.7. Pelaksana harus menyediakan alat- alat yang diperlukan untuk pelaksanaan bangunan agar supaya pelaksanaannya dapat selesai sesuai dengan waktu yang disediakan. Alat- alat tersebut berupa mesin pengaduk beton, mesin pancang, vibrator, katrol, mesin pemotong besi, mesin pompa air, Theodolit, waterpass, compactor dan alat- alat berat/ringan lainmya yang sangat diperlukan.
6.8. Alat- alat yang disediakan oleh Kontraktor, harus dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin dan bila rusak harus segera diperbaiki dan bila tidak dapat dipakai, maka harus segera dikeluarkan dari lokasi Proyek.
6.9. Untuk bahan –bahan kayu dan besi menggunakan bahan yang tersedia di pasaran dengan toleransi ukuran maksimal 10 % kecuali ditentukan lain dalam Spesifikasi teknis.
6.10. Alat-alat dan bahan-bahan yang berada di tepi jalan malam hari harus diberi lampu merah yang cukup jelas dan terang agar tidak mengganggu lau-lintas / kecelakaan, atau menurut petunjuk direksi.
dengan pekerjaan.
6.2. Sebelum bahan bangunan didatangkan ke lokasi Proyek, maka Pelaksana harus memberikan contoh bahan bangunan kepada Konsultan Pengawas Lapangan dan bila sesuai dengan persyaratan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas Lapangan maka barulah boleh didatangkan dalam jumlah yang besar menurut keperluan Proyek.
6.3. Mengenai jumlah contoh bahan bangunan yang diberikan dapat dikonsultasikan dengan Konsultan Pengawas.
6.4. Mendatangkan bahan-bahan bangunan untuk pelaksanaan Proyek, harus tepat pada waktunya dan kwalitetnya serta dalam keadaan baru dan dapat disetujui oleh Konsultan Pengawas.
6.5. Bahan bangunan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan ditolak oleh Konsultan Pengawas, harus segera dikeluarkan dari lokasi Proyek, paling lambat 24 jam sesudah surat pernyataan penolakan dikeluarkan.
6.6. Bahan bangunan yang berada dilokasi Proyek dan akan dipergunakan untuk pelaksanaan bangunan, tidak boleh dikeluarkan dari lokasi Proyek.
6.7. Pelaksana harus menyediakan alat- alat yang diperlukan untuk pelaksanaan bangunan agar supaya pelaksanaannya dapat selesai sesuai dengan waktu yang disediakan. Alat- alat tersebut berupa mesin pengaduk beton, mesin pancang, vibrator, katrol, mesin pemotong besi, mesin pompa air, Theodolit, waterpass, compactor dan alat- alat berat/ringan lainmya yang sangat diperlukan.
6.8. Alat- alat yang disediakan oleh Kontraktor, harus dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin dan bila rusak harus segera diperbaiki dan bila tidak dapat dipakai, maka harus segera dikeluarkan dari lokasi Proyek.
6.9. Untuk bahan –bahan kayu dan besi menggunakan bahan yang tersedia di pasaran dengan toleransi ukuran maksimal 10 % kecuali ditentukan lain dalam Spesifikasi teknis.
6.10. Alat-alat dan bahan-bahan yang berada di tepi jalan malam hari harus diberi lampu merah yang cukup jelas dan terang agar tidak mengganggu lau-lintas / kecelakaan, atau menurut petunjuk direksi.
PASAL 7
KEAMANAN PROYEK
KEAMANAN PROYEK
7.1.
Kontraktor diharuskan menjaga keamanan terhadap barang- barang milik
Proyek, Konsultan Pengawas dan Pihak ketiga yang ada dilapangan, baik
terhadap pencurian maupun pengrusakan.
7.2. Untuk maksud diatas, maka Kontraktor harus membuat pagar pengaman dari bahan kayu dan seng serta perlengkapan lainnya yang dapat menjamin keamanan.
7.3. Bila terjadi kehilangan atau pengrusakan barang-barang, alat- alat dan hasil pekerjaan, maka akan menjadi tanggung jawab Kontraktor dan tidak dapat diperhitungkan dalam pekerjaan tambah/kurang atau pengunduran waktu pelaksanaan.
7.4. Apabila terjadi kebakaran, maka Kontraktor bertanggung jawab atas akibatnya. Untuk mencegah bahaya kebakaran tersebut, Kontraktor harus menyediakan alat pemadam kebakaran yang siap dipakai dan ditempatkan pada tempat- tempat yang strategis dan mudah dicapai.
7.2. Untuk maksud diatas, maka Kontraktor harus membuat pagar pengaman dari bahan kayu dan seng serta perlengkapan lainnya yang dapat menjamin keamanan.
7.3. Bila terjadi kehilangan atau pengrusakan barang-barang, alat- alat dan hasil pekerjaan, maka akan menjadi tanggung jawab Kontraktor dan tidak dapat diperhitungkan dalam pekerjaan tambah/kurang atau pengunduran waktu pelaksanaan.
7.4. Apabila terjadi kebakaran, maka Kontraktor bertanggung jawab atas akibatnya. Untuk mencegah bahaya kebakaran tersebut, Kontraktor harus menyediakan alat pemadam kebakaran yang siap dipakai dan ditempatkan pada tempat- tempat yang strategis dan mudah dicapai.
PASAL 8
KESELAMATAN KERJA DAN KESEHATAN
KESELAMATAN KERJA DAN KESEHATAN
8.1.
Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja,
Kontraktor harus menjamin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh
karena itu Kontraktor harus mengikutkan pekerja sebagai peserta Asuransi
Sosial Tenaga Kerja (ASTEK) sesuai dengan peraturan Pemerintah yang
berlaku.
8.2. Pada pekerjaan - pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, maka Kontraktor harus menyediakan sabuk pengaman kepada pekerja tersebut.
8.3. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka Kontraktor harus menyediakan sejumlah obat- obatan dan perlengkapan medis lainnya yang siap dipakai apabila diperlukan.
8.4. Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan perawatan yang serius, maka Kontraktor/Pelaksana harus segara membawa korban ke Rumah Sakit yang terdekat dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada Pemberi Tugas.
8.5. Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan memenuhi syarat - syarat kesehatan bagi semua pekerja / petugas, baik yang berada dibawah tanggung jawabnya maupun yang berada dibawah pihak ketiga.
8.2. Pada pekerjaan - pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, maka Kontraktor harus menyediakan sabuk pengaman kepada pekerja tersebut.
8.3. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka Kontraktor harus menyediakan sejumlah obat- obatan dan perlengkapan medis lainnya yang siap dipakai apabila diperlukan.
8.4. Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan perawatan yang serius, maka Kontraktor/Pelaksana harus segara membawa korban ke Rumah Sakit yang terdekat dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada Pemberi Tugas.
8.5. Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan memenuhi syarat - syarat kesehatan bagi semua pekerja / petugas, baik yang berada dibawah tanggung jawabnya maupun yang berada dibawah pihak ketiga.
SPESIFIKASI TEKNIS
A. PEKERJAAN YANG AKAN DILAKSANAKAN
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah :
“PEMBANGUNAN KUBAH MAKAM SULTAN ADAM”
Dimana pekerjaan tersebut terdiri dari beberapa tahap antara lain :
I. Pekerjaan Persiapan.
II. Pekerjaan Tanah dan Urugan
III. Pekerjaan Pondasi, Struktur/Beton
IV. Pekerjaan Pasangan/Arsitektur
V. Pekerjaan Interior, Ventilasi dan Plapond
VI. Pekerjaan Instalasi Listrik
VII. Pekerjaan Cat-catan
“PEMBANGUNAN KUBAH MAKAM SULTAN ADAM”
Dimana pekerjaan tersebut terdiri dari beberapa tahap antara lain :
I. Pekerjaan Persiapan.
II. Pekerjaan Tanah dan Urugan
III. Pekerjaan Pondasi, Struktur/Beton
IV. Pekerjaan Pasangan/Arsitektur
V. Pekerjaan Interior, Ventilasi dan Plapond
VI. Pekerjaan Instalasi Listrik
VII. Pekerjaan Cat-catan
B. SYARAT-SYARAT TEKNIK PELAKSANAAN
PEKERJAAN PENDAHULUAN
1.1 Sebelum pekerjaan di mulai lokasi harus dibersihkan dari kotoran yang mengganggu, terutama bekas bongkaran.
1.2 Untuk mendapatkan 0,00 lantai gedung yang diinginkan pelaksana di wajibkan me
1.3 lakukan pengukuran atau menimbang dari gedung yang ada atau atas petunjuk dan persetujuan Direksi.
1.4 Pemborong / Pelaksana diwajibkan melakukan pengecekan dengan mengadakan pengukuran dan menggambar kembali tapak, secara lengkap mengenai ukuran-ukuran batas tanah, peil-peil, dan bangunan-bangunan yang ada pada saat tapak diserahkan.
1.5 Perbedaan-perbedaan antara keadaan lapangan dan Gambar, wajib segera dilaporkan pada Direksi pekerjaan untuk dimintakan keputusannya.
1.6 Untuk pekerjaan pondasi harus dilakukan pengukuran yang cermat dan lengkap terlebih dahulu oleh
pemborong bagi bangunan yang tertera dalam gambar rencana dengan memakai papan patok dibuat dengan tebal 2 Cm, lebar 20 Cm, lurus diserut rata pada sisi sebelah atasnya, tinggi sisi-sisi atas papan patok ukuranya harus sama dengan lainya, kecuali dikehendaki lain oleh konsultan Pengawas.
Papan-papan ini dipasang sejauh 200 Cm dari As pondasi terluar.
- Pada papan bangunan tersebut dijelaskan semua garis tengah (sumbu) dinding-dinding tembok
tersebut dengan memakai tanda yang tidak boleh berubah.
1.7 Hasil pengukuran ini sebelum galian tanah dimulai harus disetujui oleh Direksi. Lapisan tanah teratas / humuslag dan lapisan yang berada diseluruh permukaan tanah yang akan dipergunakan harus diangkat dari halaman bangunan.
PASAL 2
PENENTUAN PEIL
PENENTUAN PEIL
2.1 Lingkup Pekerjaan :
1. Menyediakan Ahli, pekerja-pekerja, Bahan, Peralatan dan Kegiatan yang diperlukan, untuk
menyelesaikan semua pekerjaan pengukuran sesuai dengan uraian pekerjaan dan syarat-syarat
serta gambar.
2. Pekerjaan pengukuran antara lain :
a. Penentuan Lokasi Bangunan, jalan dan lain-lain.
b. Penentuan duga / Peil.
2.2 Syarat - syarat :
1. Pengukuran harus dilakukan oleh tenaga yang betul-betul ahli dan berpengalaman.
2. Pemeriksaan : hasil pengukuran harus segera dilaporkan kepada Direksi Pekerjaan dan minta
persetujuanya.
3. Dalam hal ini agar menghubungi unsur Instansi teknik / Pengelola Teknis yang ditunjuk oleh
proyek.
2.3 Bahan dan peralatan : Theodolite, waterpas serta peralatannya dan patok-patok yang kuat diperlukan dalam pengukuran, Semua peralatan ini harus dimiliki oleh pemborong dan harus selalu ada bila sewaktu-waktu diperlukan untuk tujuan pemeriksaan.
2.4 Satu dan lain hal yang menyimpang dari ketentuan tersebut di atas akan ditentukan oleh Direksi.
1. Menyediakan Ahli, pekerja-pekerja, Bahan, Peralatan dan Kegiatan yang diperlukan, untuk
menyelesaikan semua pekerjaan pengukuran sesuai dengan uraian pekerjaan dan syarat-syarat
serta gambar.
2. Pekerjaan pengukuran antara lain :
a. Penentuan Lokasi Bangunan, jalan dan lain-lain.
b. Penentuan duga / Peil.
2.2 Syarat - syarat :
1. Pengukuran harus dilakukan oleh tenaga yang betul-betul ahli dan berpengalaman.
2. Pemeriksaan : hasil pengukuran harus segera dilaporkan kepada Direksi Pekerjaan dan minta
persetujuanya.
3. Dalam hal ini agar menghubungi unsur Instansi teknik / Pengelola Teknis yang ditunjuk oleh
proyek.
2.3 Bahan dan peralatan : Theodolite, waterpas serta peralatannya dan patok-patok yang kuat diperlukan dalam pengukuran, Semua peralatan ini harus dimiliki oleh pemborong dan harus selalu ada bila sewaktu-waktu diperlukan untuk tujuan pemeriksaan.
2.4 Satu dan lain hal yang menyimpang dari ketentuan tersebut di atas akan ditentukan oleh Direksi.
PASAL 3
PEKERJAAN TANAH
PEKERJAAN TANAH
3.1
Pada penggalian tanah apabila terdapat sesuatu hal yang tak terduga
suatu misal bertemu septiktank atau instalasi air limbah maka pada
penggalian pondasinya akan disesuaikan dengan keadaan setempat dan
dimusyawarahkan bersama Direksi.
3.2 Tanah berasal dari galian setelah dibersihkan satu dan lain hal, atas pertimbangan Direksi dapat dipergunakan untuk peninggian lapangan atau mengisi/menutup lobang bekas galian pondasi.
3.3 Pekerjaan penimbunan tanah untuk urugan bekas galian pondasi harus dikerjakan selapis demi selapis, masing-masing tidak boleh lebih dari 20 cm untuk kemudian ditumbuk padat dan segala sesuatunya tidak terlepas dari keadaan setempat dan menurut petunjuk Direksi.
3.2 Tanah berasal dari galian setelah dibersihkan satu dan lain hal, atas pertimbangan Direksi dapat dipergunakan untuk peninggian lapangan atau mengisi/menutup lobang bekas galian pondasi.
3.3 Pekerjaan penimbunan tanah untuk urugan bekas galian pondasi harus dikerjakan selapis demi selapis, masing-masing tidak boleh lebih dari 20 cm untuk kemudian ditumbuk padat dan segala sesuatunya tidak terlepas dari keadaan setempat dan menurut petunjuk Direksi.
PASAL 4
URUGAN PASIR
URUGAN PASIR
4.1
Urugan pasir dilaksanakan dibawah pondasi batu gunung, dibawah saluran
air, dibawah rabat dan dibawah seluruh lantai dengan tebal 10 cm sesuai
dengan gambar.
4.2 Urugan pasir harus padat disiram air dan dipakai pasir urug yang bergradasi baik butiran yang tidak sama besarnya.
4.2 Urugan pasir harus padat disiram air dan dipakai pasir urug yang bergradasi baik butiran yang tidak sama besarnya.
PASAL 5
PEKERJAAN PONDASI
PEKERJAAN PONDASI
5.1
Pekerjaan pondasi bangunan ini memakai pondasi poer, pondasi batu
gunung dan saling mengikat antara pondasi batu gunung satu ke pondasi
batu gunung lainnya dengan sloof dilaksanakan sesuai dengan gambar.
5.2 Alas pondasi batu gunung menggunakan Aanstamping, memakai lantai kerja beton tumbuk dengan campuran 1:5:8 tebal 3 s/d 7 cm.
5.3 Dibawah alas pondasi tersebut diberi lapisan pasir urug tebal 10 cm, selanjutnya perhatikan gambar.
5.2 Alas pondasi batu gunung menggunakan Aanstamping, memakai lantai kerja beton tumbuk dengan campuran 1:5:8 tebal 3 s/d 7 cm.
5.3 Dibawah alas pondasi tersebut diberi lapisan pasir urug tebal 10 cm, selanjutnya perhatikan gambar.
PASAL 6
PEKERJAAN BETON
PEKERJAAN BETON
6.1
Pekerjaan beton bertulang campuran 1:2:3 dilaksanakan untuk pekerjaan
plat poer, sloof, neut beton, kolom, balok, ring balk beton, lantai dak,
konsul beton bertulang dan kubah utama, ukuran - ukuran beton bertulang
tersebut disesuaikan dengan gambar detail yang ada.
6.2 Pekerjaan beton campuran 1:3:5 untuk rabat.
6.3 Pemborong tak boleh mengecor sebelum Bekisting dan pasangan besi tulangan diperiksa serta disetujui oleh Direksi.
6.4 Semua pekerjaan beton bertulang harus mengikuti Peraturan Beton Indonesia (PBI 1971) dengan kekuatan beton K. 225 dan mutu besi beton U-24.
6.5 Untuk mendapatkan beton yang bermutu, pekerjaan pengecoran harus digetarkan dengan mesin penggetar agar sempurna.
6.6 Untuk pekerjaan beton Kolom, Balok yang berhubungan dengan dinding pas. bata harus
dipasang angker, khusus pekerjaan ringbalk dipasangi anker besi untuk nantinya dipakai sebagai
pengikat kuda-kuda di atasnya.
6.7 Pekerjaan beton yang akan diplester harus dikasarkan terlebih dahulu, agar plesteran menempel dengan sempurna.
6.8 Semua pekerjaan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan gambar detail / konstruksi.
6.9 Pemborong ditekankan untuk mentaati segala ukuran-ukuran beton.
6.10 Seluruh pekerjaan beton diaduk dalam mixer tidak boleh kurang dari 75 detik terhitung setelah seluruh komponen adukan masuk kedalam mixer.
BEKISTING
Untuk semua pekerjaan bekisting harus dipergunakan kayu kelas II yang berkualitas baik tebal 2 cm dan tidak boleh dipergunakan untuk 2 (dua) kali pekerjaan bekisting.
- Untuk menunjang dipergunakan dolken atau kasau.
- Sebelum mulai mengecor, sebelah dalam dari bekisting disiram air / dibersihkan dari segala kotoran atau potongan-potongan kayu.
- Beskiting bisa dibuka atau dibongkar apabila umur beton telah mencapai 2 Minggu s/d 4 minggu dengan persetujuan Direksi.
-
SARANG KERIKIL
- Sarang kerikil yang terdapat pada beton harus diperbaiki segera setelah dibuka, sesuai dengan
ketentuan PBI 1971, ialah beton sekitar sarang kerikil dipahat kasar, disiram air semen/PC, kemudian dicor dengan campuran yang sama.
6.2 Pekerjaan beton campuran 1:3:5 untuk rabat.
6.3 Pemborong tak boleh mengecor sebelum Bekisting dan pasangan besi tulangan diperiksa serta disetujui oleh Direksi.
6.4 Semua pekerjaan beton bertulang harus mengikuti Peraturan Beton Indonesia (PBI 1971) dengan kekuatan beton K. 225 dan mutu besi beton U-24.
6.5 Untuk mendapatkan beton yang bermutu, pekerjaan pengecoran harus digetarkan dengan mesin penggetar agar sempurna.
6.6 Untuk pekerjaan beton Kolom, Balok yang berhubungan dengan dinding pas. bata harus
dipasang angker, khusus pekerjaan ringbalk dipasangi anker besi untuk nantinya dipakai sebagai
pengikat kuda-kuda di atasnya.
6.7 Pekerjaan beton yang akan diplester harus dikasarkan terlebih dahulu, agar plesteran menempel dengan sempurna.
6.8 Semua pekerjaan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan gambar detail / konstruksi.
6.9 Pemborong ditekankan untuk mentaati segala ukuran-ukuran beton.
6.10 Seluruh pekerjaan beton diaduk dalam mixer tidak boleh kurang dari 75 detik terhitung setelah seluruh komponen adukan masuk kedalam mixer.
BEKISTING
Untuk semua pekerjaan bekisting harus dipergunakan kayu kelas II yang berkualitas baik tebal 2 cm dan tidak boleh dipergunakan untuk 2 (dua) kali pekerjaan bekisting.
- Untuk menunjang dipergunakan dolken atau kasau.
- Sebelum mulai mengecor, sebelah dalam dari bekisting disiram air / dibersihkan dari segala kotoran atau potongan-potongan kayu.
- Beskiting bisa dibuka atau dibongkar apabila umur beton telah mencapai 2 Minggu s/d 4 minggu dengan persetujuan Direksi.
-
SARANG KERIKIL
- Sarang kerikil yang terdapat pada beton harus diperbaiki segera setelah dibuka, sesuai dengan
ketentuan PBI 1971, ialah beton sekitar sarang kerikil dipahat kasar, disiram air semen/PC, kemudian dicor dengan campuran yang sama.
PASAL 7
PEKERJAAN PASANGAN
PEKERJAAN PASANGAN
7.1 Untuk pasangan bata, serta semua dinding yang pada gambar menggunakan simbol aduk
trasraam/kedap air digunakan aduk rapat air dengan campuran 1 PC : 2 pasir pasang.
7.2 Pasangan bata 1/2 batu yang luas bidangnya mencapai 12 M2 harus diberi kolom praktis dan balok praktis.
PELAKSANAAN
- Batu bata yang dipakai harus berkualitas baik (setempat), masak pembakarannya, ukuran tebal, lebar dan panjang harus sama.
- Batu bata sebelum dipasang harus disiram air.
- Pemasangan harus rapi, sehingga terdapat siar-siar (voog) yang dikeruk sedalam 1 cm untuk
kemudian diplester.
- Air yang digunakan untuk mencampur harus bebas dari kandungan minyak, garam, Asam dan lain-lain yang dapat mengurangi mutu / kekuatan beton.
trasraam/kedap air digunakan aduk rapat air dengan campuran 1 PC : 2 pasir pasang.
7.2 Pasangan bata 1/2 batu yang luas bidangnya mencapai 12 M2 harus diberi kolom praktis dan balok praktis.
PELAKSANAAN
- Batu bata yang dipakai harus berkualitas baik (setempat), masak pembakarannya, ukuran tebal, lebar dan panjang harus sama.
- Batu bata sebelum dipasang harus disiram air.
- Pemasangan harus rapi, sehingga terdapat siar-siar (voog) yang dikeruk sedalam 1 cm untuk
kemudian diplester.
- Air yang digunakan untuk mencampur harus bebas dari kandungan minyak, garam, Asam dan lain-lain yang dapat mengurangi mutu / kekuatan beton.
PASAL 8
PEKERJAAN PLESTERAN
PEKERJAAN PLESTERAN
8.1 Pekerjaan plesteran meliputi semua pekerjaan plesteran baik luar maupun dalam bangunan.
8.2 Untuk dinding pasangan bata dengan adukan 1 : 2 harus diplester dengan adukan yang sama
yaitu 1 ; 2
8.3 Sebelum pekerjaan plesteran dilakukan semua dinding yang akan diplester harus di siram air
terlebih dahulu.
8.4 Dinding setelah diplester diberi air semen (finishing) atau acian untuk mendapatkan permukaan dinding yang halus.
8.5 Untuk keperluan beton yang tampak harus dikasarkan terlebih dahulu kemudian diplester/dihaluskan dengan campuran 1:2.
8.6 Plesteran harus dikerjakan oleh tenaga yang ahli sehingga didapat hasil yang sempurna.
8.2 Untuk dinding pasangan bata dengan adukan 1 : 2 harus diplester dengan adukan yang sama
yaitu 1 ; 2
8.3 Sebelum pekerjaan plesteran dilakukan semua dinding yang akan diplester harus di siram air
terlebih dahulu.
8.4 Dinding setelah diplester diberi air semen (finishing) atau acian untuk mendapatkan permukaan dinding yang halus.
8.5 Untuk keperluan beton yang tampak harus dikasarkan terlebih dahulu kemudian diplester/dihaluskan dengan campuran 1:2.
8.6 Plesteran harus dikerjakan oleh tenaga yang ahli sehingga didapat hasil yang sempurna.
PASAL 9
PEKERJAAN LAPIS LANTAI, DINDING, KOLOM / RABAT
PEKERJAAN LAPIS LANTAI, DINDING, KOLOM / RABAT
9.1 Lantai keramik yang digunakan keramik motif ukuran 40 x 40 cm., plint keramik ukuran 10x40 cm dengan camp. 1:3.
9.2 Lantai Rabat keliling / tepi luar bangunan baik yang rehab maupun yang baru menggunakan beton cor 1:3:5 tebal 7 cm, untuk rehab rabat yang ada (yang rusak) harus dibongkar terlebih dahulu agar mendapat kan hasil beton rabat yang sempurna dan difinishing dengan acian serta diberi alur.
9.3 Pemasangan keramik sebelum dipasang dibasahi terlebih dahulu agar mendapatkan daya rekat yang sempurna.
9.4 Pemasangan keramik dengan nat 3 mm lurus rata air, baik dan rapi, untuk rehab nat disesuaikan dengan nat yang ada.
9.5 Seluruh pekerjaan lantai tersebut di atas dilaksanakan sesuai dengan gambar detail.
9.2 Lantai Rabat keliling / tepi luar bangunan baik yang rehab maupun yang baru menggunakan beton cor 1:3:5 tebal 7 cm, untuk rehab rabat yang ada (yang rusak) harus dibongkar terlebih dahulu agar mendapat kan hasil beton rabat yang sempurna dan difinishing dengan acian serta diberi alur.
9.3 Pemasangan keramik sebelum dipasang dibasahi terlebih dahulu agar mendapatkan daya rekat yang sempurna.
9.4 Pemasangan keramik dengan nat 3 mm lurus rata air, baik dan rapi, untuk rehab nat disesuaikan dengan nat yang ada.
9.5 Seluruh pekerjaan lantai tersebut di atas dilaksanakan sesuai dengan gambar detail.
PASAL 10
PEKERJAAN KUSEN ALUMINIUM DAN KACA
PEKERJAAN KUSEN ALUMINIUM DAN KACA
10.1
Untuk aluminium, baik untuk kusen, dengan ukuran 5x7,5 cm warna
ditentukan. Bahan aluminium ini harus beranodized. Persyaratan bahan
yang digunakan harus memenuhi uraian dan syaratsyarat dari pekerjaan
aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang
bersangkutan.
10.2 Konstruksi kosen aluminium yang dikerjakan seperti yang ditunjuk dalam detail gambar termasuk bentuk dan ukurannya
10.3 Pemotongan aluminium profil harus dengan alat yang cukup akurat dan presesi. Tidak
diperkenankan memotong dengan alat potong tangan.
10.4 Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai hasil test, minimum 100 kg/m². Ketahanan terhadap udara dan tidak kurang dari 15 m³/hr dan terhadap tekanan air 15 kg/ m² yang harus disertai hasil test.
10.5 Penyambungan dan Pemasangan harus presesi dan tidak ada toleransi. Penyambungan pada pertemuan permukaan bidang yang dipertemukan harus rata, presesi. Pemasangan pada dinding harus rapat dengan permukaan dinding dan diusahakan benar-benar siku.
10.6 Pekerjaan kaca, Bahan kaca harus sesuai SII 0189/79 dan PBVI 1982. Bahan untuk kaca interior. Colour (tinted fload glass, refleksi glass 40%) tebal sesuai gambar untuk itu Kaca adalah benda yang terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumnya mencapai ketebalan yang sama,
mempunyai sifat tembus cahaya, dapat diperoleh dari proses-proses tarik tembus cahaya, gilas
pengambangan (Float Glass). Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut serta potongan yang rata dan lurus, toleransi kesikuan maksimum yng diperkenankan adalah 1,5 mm per meter.
10.2 Konstruksi kosen aluminium yang dikerjakan seperti yang ditunjuk dalam detail gambar termasuk bentuk dan ukurannya
10.3 Pemotongan aluminium profil harus dengan alat yang cukup akurat dan presesi. Tidak
diperkenankan memotong dengan alat potong tangan.
10.4 Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai hasil test, minimum 100 kg/m². Ketahanan terhadap udara dan tidak kurang dari 15 m³/hr dan terhadap tekanan air 15 kg/ m² yang harus disertai hasil test.
10.5 Penyambungan dan Pemasangan harus presesi dan tidak ada toleransi. Penyambungan pada pertemuan permukaan bidang yang dipertemukan harus rata, presesi. Pemasangan pada dinding harus rapat dengan permukaan dinding dan diusahakan benar-benar siku.
10.6 Pekerjaan kaca, Bahan kaca harus sesuai SII 0189/79 dan PBVI 1982. Bahan untuk kaca interior. Colour (tinted fload glass, refleksi glass 40%) tebal sesuai gambar untuk itu Kaca adalah benda yang terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumnya mencapai ketebalan yang sama,
mempunyai sifat tembus cahaya, dapat diperoleh dari proses-proses tarik tembus cahaya, gilas
pengambangan (Float Glass). Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut serta potongan yang rata dan lurus, toleransi kesikuan maksimum yng diperkenankan adalah 1,5 mm per meter.
PASAL 11
PEKERJAAN PLAFOND
PEKERJAAN PLAFOND
11.1
Meliputi penyediaan langi-langit bahan gipsum dan konstruksi
penggantungnya, penyiapan tempat serta pemasangan pada tempat-tempat
yang tercantum pada gambar itu serta penyediaan sparing/perlubangan yang
diperlukan untuk pemasangan peralatan mekanikal dan electrical.
11.2 Rangka pengaku dan rangka penggantung kayu kamper 4/6, 5/7, 6/12 sesuai konstruksi/bentang.
11.3 Panel gipsum yang dipasang telah dipilih dengan baik tidak cacat, bengkok atau penyok dan telah mendapat persetujuan Konsultan.
11.4 Sebelum pemasangan. Pemborong harus menyeraahkan shop drawing kepada Konsultan MK dan Konsultan Perencana untuk diperiksa. Shop drawing tersebut minimal memperlihatkan cara penyambungan dan cara pemasangan langit-langit.
11.5 List plapond dalam menggunakan gypsum motif standar, ukuran ditentukan direksi.
11.6 Plafond pada luar (keliling bangunan) diganti dengan nusaboard motif dipasang rapat, sama panjang, sama tebal dan rapi.
11.2 Rangka pengaku dan rangka penggantung kayu kamper 4/6, 5/7, 6/12 sesuai konstruksi/bentang.
11.3 Panel gipsum yang dipasang telah dipilih dengan baik tidak cacat, bengkok atau penyok dan telah mendapat persetujuan Konsultan.
11.4 Sebelum pemasangan. Pemborong harus menyeraahkan shop drawing kepada Konsultan MK dan Konsultan Perencana untuk diperiksa. Shop drawing tersebut minimal memperlihatkan cara penyambungan dan cara pemasangan langit-langit.
11.5 List plapond dalam menggunakan gypsum motif standar, ukuran ditentukan direksi.
11.6 Plafond pada luar (keliling bangunan) diganti dengan nusaboard motif dipasang rapat, sama panjang, sama tebal dan rapi.
PASAL 12
PEKERJAAN LISTRIK
PEKERJAAN LISTRIK
12.1 Pekerjaan listrik, mencakup penyambungan listrik dan pemasangan instalasi listrik,
penyambungan dilakukan dari aliran listrik daya yang ada.
12.2 Semua keperluan untuk pekerjaan pemasangan instalasi listrik ini disesuaikan dengan keperluan gambar, dan harus berkwalitas baik.
12.3 Semua perlengkapan yang akan dipasang harus mendapatkan persetujuan oleh Direksi.
12.4 Pemasangan instalasi listrik ini harus dilaksanakan oleh instalatir yang disyahkan oleh PLN setempat.
12.5 Untuk pekerjaan ini baru bisa diterima oleh Direksi apabila pihak kontraktor atau instalatir sub kontraktor menyerahkan / menunjukkan surat KIR dari PLN setempat.
penyambungan dilakukan dari aliran listrik daya yang ada.
12.2 Semua keperluan untuk pekerjaan pemasangan instalasi listrik ini disesuaikan dengan keperluan gambar, dan harus berkwalitas baik.
12.3 Semua perlengkapan yang akan dipasang harus mendapatkan persetujuan oleh Direksi.
12.4 Pemasangan instalasi listrik ini harus dilaksanakan oleh instalatir yang disyahkan oleh PLN setempat.
12.5 Untuk pekerjaan ini baru bisa diterima oleh Direksi apabila pihak kontraktor atau instalatir sub kontraktor menyerahkan / menunjukkan surat KIR dari PLN setempat.
PASAL 13
PEKERJAAN CAT-CATAN
PEKERJAAN CAT-CATAN
13.1
Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh plesteran
bangunan dan atau bagian-bagian lain yang ditentukan gambar.
13.2 Yang termasuk dalam pekerjaan cat langit-langit adalah langit-langit gipsum atau bagian-bagian lain yang ditentukan gambar
13.3 Untuk dinding-dinding luar bangunan digunakan cat khusus luar jenis, merk dan warna ditentukan perencana/direksi.
13.4 Plamur yang digunakan adalah plamur tembok Merk ditentukan.
13.5 Sebelum dinding plamur, plesteran sudah harus betul-betul kering, tidak ada retak-retak dan Pemborong meminta persetujuan kepada Konsultan MK.
13.6 Untuk cat semprot emulasi bertexture, pada dinding luar digunakan plesteran : 1 Pc : 5 Ps dengan pasir diayak halus, disemprotkan dengan mesin semprot pada dinding plesteran 1 Pc : 5 Ps yang rata.
Setelah kering dan keras baru disemprotkan dengan alkali resistance sealar dan dicat emulsi lapisan pengecatan untuk dinding luar adalah 3 (tiga) lapis dengan kekentalan sama setiap lapisnya.
13.7 Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan yang utuh, rata, licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.
13.2 Yang termasuk dalam pekerjaan cat langit-langit adalah langit-langit gipsum atau bagian-bagian lain yang ditentukan gambar
13.3 Untuk dinding-dinding luar bangunan digunakan cat khusus luar jenis, merk dan warna ditentukan perencana/direksi.
13.4 Plamur yang digunakan adalah plamur tembok Merk ditentukan.
13.5 Sebelum dinding plamur, plesteran sudah harus betul-betul kering, tidak ada retak-retak dan Pemborong meminta persetujuan kepada Konsultan MK.
13.6 Untuk cat semprot emulasi bertexture, pada dinding luar digunakan plesteran : 1 Pc : 5 Ps dengan pasir diayak halus, disemprotkan dengan mesin semprot pada dinding plesteran 1 Pc : 5 Ps yang rata.
Setelah kering dan keras baru disemprotkan dengan alkali resistance sealar dan dicat emulsi lapisan pengecatan untuk dinding luar adalah 3 (tiga) lapis dengan kekentalan sama setiap lapisnya.
13.7 Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan yang utuh, rata, licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.
PASAL 14
PERATURAN PENUTUP
PERATURAN PENUTUP
14.1
Meskipun dalam bestek ini pada uraian pekerjaan dan uraian bahan-bahan
tidak dinyatakan katakata yang harus disediakan oleh pemborong, atau
yang harus dipasang oleh pemborong tetapi tidak disebutkan dalam
penjelasan pekerjaan bangunan ini, perkataan-perkataan tersebut di atas
tetap dianggap ada dan dimuat dalam bestek ini.
14.2 Pekerjaan yang nyata-nyata merupakan bagian-bagian dari pekerjaan pembangunan, tetapi tidak diuraikan atau dimuat dalam bestek ini, tetapi diselenggarakan dan diselesaikan oleh pemborong, harus dianggap pekerjaan ini yang diuraikan dan dimuat dalam bestek ini, untuk menuju penyerahan selesai yang lengkap dan sempurna menurut pertimbangan Direksi.
14.2 Pekerjaan yang nyata-nyata merupakan bagian-bagian dari pekerjaan pembangunan, tetapi tidak diuraikan atau dimuat dalam bestek ini, tetapi diselenggarakan dan diselesaikan oleh pemborong, harus dianggap pekerjaan ini yang diuraikan dan dimuat dalam bestek ini, untuk menuju penyerahan selesai yang lengkap dan sempurna menurut pertimbangan Direksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar