Mengenal Spesifikasi Teknik
Kali ini Kitasipil akan membahas tentang Spesifikasi teknik dalam pekerjaan konstruksi, untuk penjelasannya dapat dilihat di bawah ini.
Gambar sampul Spesifikasi Umum Bina Marga Kementrian PU
Pengertian spesifikasi teknik adalah suatu uraian atau
ketentuan-ketentuan yang disusun secara lengkap dan jelas mengenai suatu
barang, metode atau hasil akhir pekerjaan yang dapat dibeli, dibangun
atau dikembangkan oleh pihak lain sehingga dapat memenuhi keinginan
semua pihak yang terkait. Spesifikasi adalah bagian dari Dokumen Lelang
proyek konstruksi yang menjelaskan persyaratan teknik pekerjaan yang
dilelangkan. Tujuan spesifikasi yaitu untuk tercapainya produk akhir
Pekerjaan yang memenuhi keinginan dari pemilik pekerjaan (owner).
Persyaratan teknik tersebut mencakup antara lain:
1. Persyaratan Bahan Baku;
2. Persyaratan Bahan Olahan;
3. Cara Pelaksanaan Pekerjaan, termasuk persyaratan teknik peralatan yang dipergunakan;
4. Persyaratan teknik produk akhir Pekerjaan yang harus dicapai.
Perbedaan spesifikasi umum dan spesifikasi khusus
A. Spesifikasi umum (general specifications)
mencakup semua persyaratan teknik yang berlaku umum untuk seluruh paket proyek yang ada.
B. Spesifikasi khusus (special specifications)
mencakup persyaratan-persyaratan teknik yang berlaku hanya untuk paket-paket proyek atau jenis-jenis pekerjaan tertentu saja.
Maksud Spesifikasi diantaranya:
1. Sebagai pedoman bagi peserta pelelangan dalam mengajukan penawaran.
2. Sebagai pedoman bagi pelaksana / kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan.
3. Sebagai pedoman bagi pengawas dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan oleh kontraktor.
4. Sebagai pedoman bagi Pinpro yang mewakili pemilik pekerjaan, dalam mempertanggung jawabkan proyek secara keseluruhan.
Jenis-Jenis Spesifikasi Antara Lain:
A. Spesifikasi Produk Akhir (End Result Specification / Performance Specification)
adalah jenis Spesifikasi dimana yang dipersyaratkan adalah dimensi dan
kualitas produk akhir yang harus dicapai, tanpa mempersoalkan metode
kerja untuk mencapai hasil akhir tersebut.
B. Spesifikasi Proses Kerja (Process Specification) adalah jenis
spesifikasi dimana yang diatur adalah semua ketentuan yang harus
dilaksanakan selama proses pelaksanaan pekerjaan. Dengan mengatur semua
proses pelaksanaan pekerjaan, diharapkan hasil kerja akan diperoleh
sesuai dengan yang diinginkan.
C. Spesifikasi Bertahap (Multi Step and Method Specification) merupakan jenis Spesifikasi yang mengatur semua langkah, material, metode kerja, dan hasil kerja yang diharapkan.
Struktur spesifikasi teknik yang baku terdiri dari:
1. Umum (uraian): tebal; benda uji; Toleransi; rujukan; batasan cuaca; dll.
2. Material: spesifikasi; sumber pasokan; dll.
3. Peralatan dan metoda pelaksanaan
4. Pembuatan dan produksi campuran
5. Pengendalian dan pengujian mutu di lapangan.
6. Pengukuran dan pembayaran
Demikian penjelasan Kitasipil mengenai spesifikasi teknik. Semoga bermanfaat...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar