10 Aturan Turunan UU Jasa Konstruksi Terbit Akhir Tahun Ini
Februari02/ 2018
18:02 WIB
Oleh : Yanita Petriella
Share this post :
10 Aturan Turunan UU Jasa Konstruksi Terbit Akhir Tahun Ini
Pekerja konstruksi saat peresmian Pembukaan Percepatan
Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi di Stadion Utama Gelora Bung Karno,
Senayan, Jakarta, Kamis (19/10). - ANTARA/Puspa Perwitasari
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah masih membahas aturan
turunan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang
diperkirakan akan selesai pada akhir tahun ini.
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif
Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya akan membuat 10 payung hukum turunan yang
diamanatkan dalam UU Jasa Konstruksi.
BACA JUGA :
Erwin Aksa:
Seluruh Pekerja Konstruksi Harus Tersertifikasi
Kecelakaan
Konstruksi Marak, Kadin Ingin Cari Solusi
Pekerja Konstruksi
Bersertifikat di Bawah 10%
Perinciannya adalah 3 berupa peraturan pemerintah (PP), 5
peraturan menteri, dan 2 peraturan Presiden. Meski tidak diperinci lebih
mendetail, 3 PP yang disiapkan akan mengatur tentang penyelenggaraan, usaha dan
pembinaan.
Sementara itu, perpres yang digodok berkaitan dengan
pengadaan usaha dan penyediaan, sedangkan permen yang sedang disiapkan antara
lain mengatur tentang kelembagaan dan renumerasi bagi pelaksana jasa
konstruksi.
"Targetnya tahun ini, tapi belum tahu kapan perkiraan
ini selesai. Ya, [mungkin] akhir tahun," uja Syarif kepada Bisnis, belun
lama ini.
Ruang lingkup UU Jasa konstruksi ini tidak hanya mencakup
jasa, tetapi juga industri konstruksi termasuk penyedia jasa dan bangunan.
Dalam aturan turunan UU itu, pemerintah nanti akan lebih
membahas terkait dengan sertifikasi tenaga kerja konstruksi di Indonesia.
Saat ini sertifikasi tenaga kerja konstruksi masih sangat
rendah yakni di bawah 10% atau hanya 720.000 dari 8,10 juta tenaga kerja
konstruksi.
"Padahal jika mengacu UU Nomor 2/2017 Jasa Konstruksi,
pengguna dan penyedia jasa wajib tenaga kerja bersertifikat," ujarnya.
Kementerian PUPR telah menyiapkan mekanisme untuk mengejar
ketertinggalan yakni mulai dari pemberian pelatihan di kelas, pelatihan di
lapangan, hingga pemberian sertifikasi dari jarak jauh.
"Target kami, 2019 ada 3 juta tenaga kerja
bersertifikat. Tenaga ahlinya, hanya sedikit dari mereka yang tersertifikasi
dan kami akan meningkatkan kualitas mereka," ucap Syarif.
Wakil Ketua Umum Bidang Pranata Usaha dan Profesi DPN Ikatan
Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Ronald Sihombing Hutasoit berharap
supaya aturan turunan jasa konstruksi segera selesai sehingga UU tersebut bisa
diimplementasikan.
"Selama ini masih pakai PP dan permen yang lama. Kami
berharap bisa segera selesai," katanya.
Annual Meetings IMF-World Bank tengah digelar di Bali selama
8-14 Oktober. Sebagai media partner, Bisnis.com akan melaporkan berbagai isu
yang dibahas, ikuti perkembangan informasinya di sini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar